
Telegrapnews.com, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akhirnya menunda penerapan Fuel Card 5.0 yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Februari 2025. Namun, DPRD Kota Batam mendesak agar kebijakan yang dinilai membebani masyarakat ini dibatalkan sepenuhnya.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyebut langkah ini diambil untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait program Fuel Card.
“Kami hentikan sementara dulu. Kami tidak mau ada polemik terus menerus terkait Fuel Card ini. Jadi kami putuskan untuk menunda sementara dulu,” kata Gustian pada Sabtu (25/1/2025).
DPRD Batam Tolak Kebijakan
Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon, secara tegas menolak penerapan Fuel Card. Ia menyoroti bahwa program ini justru membebani masyarakat dengan biaya administrasi dan pembelian kartu.
“Kami jelas protes kebijakan ini. Kami minta kebijakan Fuel Card 5.0 ini dibatalkan di Batam,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Mangihut Rajaguguk dari Fraksi PDIP DPRD Batam. Ia menyebut kebijakan ini tidak mendapat persetujuan dari Pertamina dan hanya berlaku di Batam tanpa koordinasi dengan pihak terkait seperti Hiswana Migas.
“Komisi 2 DPRD Batam sudah pernah memanggil Pertamina, dan mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Ini murni kebijakan Disperindag,” tegas Mangihut.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, juga menilai Fuel Card 5.0 tidak efektif dan menambah beban masyarakat.
“Penggunaan Fuel Card saat ini tidak tepat sasaran dan justru merugikan warga. Biaya administrasi sebesar Rp25 ribu per bulan sangat memberatkan, apalagi tanpa payung hukum yang jelas,” kata Aweng, yang juga menjabat Sekretaris DPC Gerindra Batam.
Evaluasi dan Sosialisasi Lebih Lanjut
Menurut Gustian, meskipun program ini didukung pemerintah pusat sebagai upaya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Disperindag memutuskan untuk menunda implementasi hingga masyarakat benar-benar memahami manfaatnya.
“Mempertimbangkan respons yang beragam dari masyarakat, serta berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pelaksanaan Fuel Card 5.0 akan ditunda untuk sementara waktu,” jelas Gustian.
Ia menambahkan, sosialisasi mengenai perbedaan antara Fuel Card dan QR Code MyPertamina akan terus digencarkan. Fuel Card difungsikan sebagai alat kendali pembelian BBM bersubsidi, sementara QR Code MyPertamina hanya untuk mendata kendaraan penerima subsidi.
“Kami akan terus memperkenalkan inovasi ini secara mendetail agar masyarakat memahami tujuan dari program ini,” pungkasnya.
Meski Disperindag menunda kebijakan tersebut, DPRD Batam tetap mendesak pembatalan penuh. Ke depan, Komisi 2 DPRD Batam akan memanggil Kadisperindag untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.
Kebijakan Fuel Card 5.0 di Batam terus menjadi perhatian, terutama dalam memastikan agar program pengendalian BBM bersubsidi tidak memberatkan masyarakat.
Penulis: lcm
Editor: dr