Disperindag Batam Tunda Penerapan Fuel Card 5.0, DPRD Minta Kebijakan Dibatalkan

Disperindag Batam Tunda Penerapan Fuel Card 5.0, DPRD Minta Kebijakan Dibatalkan
Setelah diprotes, Disperindag Batam tunda penerapan Fuel Card 5.0, namun DPRD minta dibatalkan (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akhirnya menunda penerapan Fuel Card 5.0 yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Februari 2025. Namun, DPRD Kota Batam mendesak agar kebijakan yang dinilai membebani masyarakat ini dibatalkan sepenuhnya.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyebut langkah ini diambil untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait program Fuel Card.

“Kami hentikan sementara dulu. Kami tidak mau ada polemik terus menerus terkait Fuel Card ini. Jadi kami putuskan untuk menunda sementara dulu,” kata Gustian pada Sabtu (25/1/2025).

DPRD Batam Tolak Kebijakan

Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Golkar, Walfentius Tindaon, secara tegas menolak penerapan Fuel Card. Ia menyoroti bahwa program ini justru membebani masyarakat dengan biaya administrasi dan pembelian kartu.

“Kami jelas protes kebijakan ini. Kami minta kebijakan Fuel Card 5.0 ini dibatalkan di Batam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mangihut Rajaguguk dari Fraksi PDIP DPRD Batam. Ia menyebut kebijakan ini tidak mendapat persetujuan dari Pertamina dan hanya berlaku di Batam tanpa koordinasi dengan pihak terkait seperti Hiswana Migas.

BACA JUGA:  Konflik Antara Serikat Pekerja dengan Anggota Lang Laut di PT ACSET Nongsa Menyepakati Kata Perdamaian

“Komisi 2 DPRD Batam sudah pernah memanggil Pertamina, dan mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu. Ini murni kebijakan Disperindag,” tegas Mangihut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, juga menilai Fuel Card 5.0 tidak efektif dan menambah beban masyarakat.

“Penggunaan Fuel Card saat ini tidak tepat sasaran dan justru merugikan warga. Biaya administrasi sebesar Rp25 ribu per bulan sangat memberatkan, apalagi tanpa payung hukum yang jelas,” kata Aweng, yang juga menjabat Sekretaris DPC Gerindra Batam.

BACA JUGA:  Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Evaluasi dan Sosialisasi Lebih Lanjut

Menurut Gustian, meskipun program ini didukung pemerintah pusat sebagai upaya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Disperindag memutuskan untuk menunda implementasi hingga masyarakat benar-benar memahami manfaatnya.

“Mempertimbangkan respons yang beragam dari masyarakat, serta berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, pelaksanaan Fuel Card 5.0 akan ditunda untuk sementara waktu,” jelas Gustian.

BACA JUGA:  Disekap, Disiksa, Ditendang di Bagian Intim! Intan ART Asal NTT Alami Neraka di Rumah Mewah Batam

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai perbedaan antara Fuel Card dan QR Code MyPertamina akan terus digencarkan. Fuel Card difungsikan sebagai alat kendali pembelian BBM bersubsidi, sementara QR Code MyPertamina hanya untuk mendata kendaraan penerima subsidi.

“Kami akan terus memperkenalkan inovasi ini secara mendetail agar masyarakat memahami tujuan dari program ini,” pungkasnya.

Meski Disperindag menunda kebijakan tersebut, DPRD Batam tetap mendesak pembatalan penuh. Ke depan, Komisi 2 DPRD Batam akan memanggil Kadisperindag untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.

Kebijakan Fuel Card 5.0 di Batam terus menjadi perhatian, terutama dalam memastikan agar program pengendalian BBM bersubsidi tidak memberatkan masyarakat.

Penulis: lcm
Editor: dr