Headline

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Ada Mahasiswi dan Anak Bawah Umur

Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri bongka prostitusi online di Kota Batam. Korbannya ada mahasiswi dan anak bawah umur. Seorang pelaku yang ditenggarai sebagai mucikari, PU, berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri dalam melakukan patroli siber secara rutin di dunia maya.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada tanggal 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber di media sosial dan berhasil mendapatkan informasi soal praktik prostitusi online tersebut,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia 2024: Kejati Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat

Tanpa pikir panjang, kata Kombes Pol Putu, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan undercover dan masuk ke dalam platform media sosial tersebut.

“Tim masuk ke salah satu akun Kaskus dengan nama Forum Komunikasi Batam Night Live. Terhadap akun tersebut, tim mengirimkan private message ke akun Pancahalu. Kemudian, tim menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut sehingga terjadi komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar pada saat itu,” ujarnya.

Dalam komunikasi itu, pelaku PU menawarkan perempuan pekerja sexs komersial dengan tarif yang bervariasi disertai foto-foto korban. Korban rata-rata masih berusia bawah umur.

Tarif yang Ditawarkan

“Ada 26 foto perempuan saat itu yang ditawarkan. Salah satunya, korban masih berusia 17 tahun. Untuk tarif yang ditawarkan pelaku ini, mulai dari perjam, short time Rp 800 ribu, 2 jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp 2,8 dan long time Rp 4,9 juta,” jelasnya

Lanjut, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan, dari bisnis haramnya itu, keuntungan yang berhasil diperoleh dari pelaku yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi.

Untuk cara pemesanan, pelaku meminta para pelanggan mentransfer terlebih dahulu. Setelah uang itu masuk, perempuan yang ditawarkan ini dikirim ke salah satu hotel di Batam.

“Setelah tim yang menyamar bertemu dengan korban, anggota langsung melacak posisi keberadaan pelaku dan akhirnya ia berhasil kita tangkap di Kota Batam,” terangnya.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Kombes Pol Putu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku PU sudah mengenal semua korban. Sehingga cukup mudah untuk bertransaksi dengan para pelanggan mereka.

“Pelaku telah menggeluti bisnis haramnya ini telah berlangsung selama 3 tahun. Dan pelaku sendiri telah memiliki pekerjaan tetap sebagai driver salah satu perusahaan,” bebernya.

Profesi Korban

Selain itu, untuk para korban yang masih berusia bawah umur tersebut, rata-rata berprofesi sebagai mahasiswi, SPG hingga bekerja di kantoran.

“Korban rata-rata mahasiswi, SPG hingga pegawai kantoran. Meski sudah memiliki pekerjaan, korban mengaku untuk mencari penghasilan tambahan,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Mulai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Lalu juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sini dinyatak pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

4 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

2 minggu ago
  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

2 minggu ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

2 minggu ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

2 minggu ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

3 minggu ago