Headline

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Ada Mahasiswi dan Anak Bawah Umur

Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri bongka prostitusi online di Kota Batam. Korbannya ada mahasiswi dan anak bawah umur. Seorang pelaku yang ditenggarai sebagai mucikari, PU, berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri dalam melakukan patroli siber secara rutin di dunia maya.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada tanggal 5 Desember 2024, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan patroli siber di media sosial dan berhasil mendapatkan informasi soal praktik prostitusi online tersebut,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia 2024: Kejati Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat

Tanpa pikir panjang, kata Kombes Pol Putu, tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan undercover dan masuk ke dalam platform media sosial tersebut.

“Tim masuk ke salah satu akun Kaskus dengan nama Forum Komunikasi Batam Night Live. Terhadap akun tersebut, tim mengirimkan private message ke akun Pancahalu. Kemudian, tim menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut sehingga terjadi komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar pada saat itu,” ujarnya.

Dalam komunikasi itu, pelaku PU menawarkan perempuan pekerja sexs komersial dengan tarif yang bervariasi disertai foto-foto korban. Korban rata-rata masih berusia bawah umur.

Tarif yang Ditawarkan

“Ada 26 foto perempuan saat itu yang ditawarkan. Salah satunya, korban masih berusia 17 tahun. Untuk tarif yang ditawarkan pelaku ini, mulai dari perjam, short time Rp 800 ribu, 2 jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp 2,8 dan long time Rp 4,9 juta,” jelasnya

Lanjut, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan, dari bisnis haramnya itu, keuntungan yang berhasil diperoleh dari pelaku yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi.

Untuk cara pemesanan, pelaku meminta para pelanggan mentransfer terlebih dahulu. Setelah uang itu masuk, perempuan yang ditawarkan ini dikirim ke salah satu hotel di Batam.

“Setelah tim yang menyamar bertemu dengan korban, anggota langsung melacak posisi keberadaan pelaku dan akhirnya ia berhasil kita tangkap di Kota Batam,” terangnya.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Kombes Pol Putu menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku PU sudah mengenal semua korban. Sehingga cukup mudah untuk bertransaksi dengan para pelanggan mereka.

“Pelaku telah menggeluti bisnis haramnya ini telah berlangsung selama 3 tahun. Dan pelaku sendiri telah memiliki pekerjaan tetap sebagai driver salah satu perusahaan,” bebernya.

Profesi Korban

Selain itu, untuk para korban yang masih berusia bawah umur tersebut, rata-rata berprofesi sebagai mahasiswi, SPG hingga bekerja di kantoran.

“Korban rata-rata mahasiswi, SPG hingga pegawai kantoran. Meski sudah memiliki pekerjaan, korban mengaku untuk mencari penghasilan tambahan,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Mulai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Lalu juga bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sini dinyatak pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

1 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

1 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

1 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

1 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

1 hari ago