Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membekuk dua pelaku pemilik narkoba di Batam. Salah satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah VJ alias Jams, warga Singapura, dan Ya alias Wong.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Jams kita tangkap di kawasan Apartemen Kio Avenue. Sementara Wong ditangkap di Sagulung,” ungkapnya seperti dikutip batamline, Rabu (25/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.
Penangkapan terhadap pelaku pertama dilakukan pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku kedua ditangkap pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Tarif Ferry Batam-Singapura Diturunkan Rp30 Ribu, Pariwisata Kepri Diharapkan Bangkit
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk paspor, kotak kacamata, timbangan digital berwarna silver, 11 lembar plastik bening. Uang sebesar Rp500.000, dua unit handphone (Redmi 9c dan Samsung A05). Serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BP 2916 DI.
“Barang bukti yang kami amankan tidak hanya sabu, tetapi juga beberapa barang lain. Termasuk sepeda motor dan paspor milik pelaku,” jelas Anggoro.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan kedua pelaku.
Penulis: jd