Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyulundupan 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo, Satu Kurir Asal Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Kendari -Tim Opsnal Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.

Seorang pria bernama ZN (29 tahun), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, dari Batam, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat pada Minggu (9/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang berasal dari Batam dan menuju Kendari. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk memastikan keberadaan tersangka.

Pada pukul 08.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka segera setelah tiba di Kendari. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” ujar Kompol M. Risal Syahril, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berniat untuk membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang kini berada di Lapas Kelas II B Ampana.

Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, termasuk koper hitam, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, dan sejumlah potongan lakban cokelat.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

11 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

13 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

16 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago