Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyulundupan 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo, Satu Kurir Asal Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Kendari -Tim Opsnal Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.

Seorang pria bernama ZN (29 tahun), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, dari Batam, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat pada Minggu (9/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang berasal dari Batam dan menuju Kendari. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk memastikan keberadaan tersangka.

Pada pukul 08.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka segera setelah tiba di Kendari. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” ujar Kompol M. Risal Syahril, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berniat untuk membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang kini berada di Lapas Kelas II B Ampana.

Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, termasuk koper hitam, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, dan sejumlah potongan lakban cokelat.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

Ilustrasi gedung MPP Batam. f istimewa TelegrapNews.com -Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam…

5 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah

Personil Polda Kepri mengikuti aksi bakti religi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka menyambut Hari…

8 jam ago
  • Batam

Foto-foto Pengunjung Berlabel “Black List” Mendadak Hilang pasca Tim Kuasa Hukum LCM Lapor Polisi

Salah satu tempat memajang foto-foto pelanggan denganblack list di sebuah THM di Batam…

23 jam ago
  • Batam

Investasi Batam Tumbuh Pesat: Penataan Infrastruktur dan Penanganan Banjir Jadi Prioritas BP Batam

Walikota Batam sekaligus kepala Bp Batam Amsakar Achmad meninjau proyek untuk pengendalian banjir. F. Istimewa…

1 hari ago
  • News Update

Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Malaysia kembali deportasi papra pekerja Indonesia. Pemulangan PMI melalui Batam difasilitasi KJRI Johor Bahru (kjr…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

Kapolda Kepri Irjem Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. f.Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepri memastikan situasi…

1 hari ago