Hukum Kriminal

Dituduh Terima Setoran Napi, Pejabat Lapas Narkotika Tanjungpinang Ngamuk: Nama Saya Dicatut Tanpa Konfirmasi!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Nama Kepala KPLP Lapas Narkotika Tanjungpinang, Syahrinaldi, tiba-tiba ramai jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan tudingan miring dari salah satu media daring yang menyebut dirinya sebagai oknum petugas yang diduga menyalahgunakan wewenang. Yang bikin heboh, berita itu disebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepadanya!

Berita yang diunggah pada 3 Juli 2025 itu mengangkat judul “Lapas Kelas II A Tanjungpinang Penyalahgunaan Wewenang”, dan menyebut bahwa seorang petugas lapas bernama Rinaldi alias Aldi menutup mata atas aksi pemukulan sesama narapidana. Bahkan, disebutkan bahwa Rinaldi menerima “setoran” dari seorang napi bernama Reza Firdaus agar membiarkan insiden itu terjadi.

Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa dua narapidana, TN dan Robi alias Gondrong, menjadi korban penganiayaan terkait utang-piutang. Dia konon disekap serta dipaksa tidur di kamar mandi blok selama berbulan-bulan.

Namun, Syahrinaldi, yang merasa namanya diseret dalam pusaran pemberitaan tersebut, membantah keras. Ia menegaskan bahwa informasi yang ditulis media itu tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami tidak pernah membiarkan aksi pemukulan terjadi, apalagi sampai ada penyekapan seperti itu. Peristiwa yang dimaksud pun dikatakan terjadi setahun lalu, dan tidak ada laporan atau bukti apapun,” tegas Syahrinaldi, Selasa (8/7/2025).

Lebih parahnya lagi, tak ada konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan sebelum berita itu tayang. “Nama saya dicatut, tapi tidak ada satu pun yang menghubungi saya untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya geram.

Pernyataan senada juga datang dari Anto, kerabat dari Reza Firdaus, napi yang dituduh sebagai dalang pemukulan dan “big boss” narkoba di balik tembok penjara. Anto mengaku keluarganya terkejut dan tidak terima atas pemberitaan tersebut.

“Kami keberatan Reza dituduh seperti itu. Berita ini sudah mencoreng nama baik keluarga,” ujar Anto melalui sambungan telepon.

Tanggapan PWI Batam

Melihat polemik ini, Ketua PWI Batam, Khafi Anshary, menyarankan agar pihak Lapas dan keluarga napi melayangkan hak jawab resmi ke redaksi media terkait. Jika perlu, adukan ke Dewan Pers.

“Jurnalis harus menjaga keberimbangan. Berita yang tidak dikonfirmasi bisa menimbulkan fitnah dan merugikan banyak pihak,” kata Khafi.

Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi wartawan, agar kompetensi dan etika jurnalistik bisa dijaga dengan lebih baik.

Kisruh ini membuka kembali diskusi soal etika media di era digital. Ketika berita bisa menyebar dalam hitungan detik, akurasi dan verifikasi informasi menjadi taruhan utama. Siapa pun bisa menjadi korban jika jurnalisme tidak dijalankan secara profesional.

Apakah akan ada somasi atau jalur hukum? Publik kini menanti langkah berikutnya dari pihak Lapas Tanjungpinang dan keluarga Reza Firdaus.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

10 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago