Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton digelar di PN Batam, Jumat (6/3/2026). f. istimewa

TelegrapNews.com – Sidang putusan terkait sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Ada dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekprabud. Keduanya merupakan warga negara asing.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati,S.H., M.H mengatakan perkara ini adalah splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

“Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa,” katanya.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum, namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun

“Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” katanya.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Sengketa Mobil Mewah di Batam: Korban Mengaku Alami Kerugian Rp2,6 Miliar dan Sebut Mobil Langsung Rusak Parah padahal Baru 11 Bulan

F.Isitimewa TelegrapNews.com- Seorang konsumen bernama Ade Maxkistia Indriawan mengaku menjadi korban Pembelian dua unit mobil…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 114 Orang dari Kampung Madani, Muka Kuning

Polisi amankan ratusan orang dari Kampung Madani. F istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan…

11 jam ago
  • News Update

Ada Mobil Tahun 2022 Tapi Dijual di 2024, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kasus Mobil Mewah yang Tak Kunjung Naik ke Penyidikan

Ilustrasi mobil mewah. F. Chat Gpt TelegrapNews.com - PT Emka Persada Indonesia akhirnya mempertanyakan perkembangan…

2 hari ago
  • News Update

Polda Kepri Berikan Bantuan Beras ke Panti Asuhan

TelegrapNews.com - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan…

2 hari ago
  • Batam

Perkuat Hubungan Kerjasama Kepri-Singapura, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Singapura Kunjungi Batam

Kunjungan Kemenlu Singapura ke Batam disambut oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kepala BP…

2 hari ago
  • Bintan

Konsisten Aksi Kemanusiaan, PWI Bintan Bedah Rumah Seorang Lansia Sebatang Kara

Pengurus PWI di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau saat menyerahkan kunci Rumah yang telah mereka bangun…

2 hari ago