Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton digelar di PN Batam, Jumat (6/3/2026). f. istimewa

TelegrapNews.com – Sidang putusan terkait sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Ada dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekprabud. Keduanya merupakan warga negara asing.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati,S.H., M.H mengatakan perkara ini adalah splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

“Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa,” katanya.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum, namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun

“Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” katanya.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Panen Raya Jagung Pipil, Polda Kepri Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani

Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri bersama masyarakat panen jagung. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan…

39 menit ago
  • Batam

Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

Para pelaku yang diamankan Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan…

57 menit ago
  • Batam

Cetak Pemimpin Profesional, Berintegritas, Amanah: PWI Kepri Gelar Pelatihan Leadership Media

Flyer Pelatihan Leadership & Media Management PWI Kepri yang akan digelar Jumat, 23 Oktober 2026…

22 jam ago
  • Batam

BP Batam Kebut Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati

Perbaikan jalan di depan Hotel Vista..f. istimewa TelegrapNews.com– Perbaikan jalan di depan Hotel Vista, Batam,…

24 jam ago
  • News Update

73.477 Benih Bening Lobster Dibudidayakan di Batam dan Hendak Diselundupkan ke Vietnam

Konfrensi Pers pengungkapan dugaan penyelundupan benih bening lobster. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Tindak Pidana…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K.,…

1 hari ago