Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton digelar di PN Batam, Jumat (6/3/2026). f. istimewa

TelegrapNews.com – Sidang putusan terkait sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Ada dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekprabud. Keduanya merupakan warga negara asing.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati,S.H., M.H mengatakan perkara ini adalah splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

“Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa,” katanya.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum, namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun

“Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” katanya.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(*)

Share

Recent Posts

  • Politik

Ade Angga Ketua Golkar Kepri yang Dekat dengan Rakyat, Penuh Pengalaman dan Sukses dalam Politik dan Bisnis

Ade Angga bersama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. F. Facebook TelegrapNews.com - Siapa yang tidak…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Nadiem Pertanyakan Eks Konsultannya Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan. f. istimewa TelegrapNews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

9 jam ago
  • Internasional

Amerika Serikat jadi Tuan Rumah Perundingan Damai Jilid Dua antara Israel dan Lebanon

Ilustrasi bendera Israel dan bendera Lebanon. F. Istimewa TelegrapNews.com - Amerika Serikat akan menjadi tuan…

9 jam ago
  • Nasional

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Wakapolri saat bertemu dengan delegasi United Nations Police Division. f.istimewa TelegrapNews.com — Kepolisian Negara Republik…

11 jam ago
  • Batam

SPPB Diterbitkan Sesuai Ketentuan, Pengusaha Minta Jaminan Investasi dan Warga Berharap Perusahaan Bisa Menyediakan Lowongan Kerja Sebanyak Mungkin

Ilustrasi . F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam mengatakan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang…

1 hari ago
  • Ekonomi

SPPB yang Diterbitkan Bea Cukai untuk Ratusan Kontainer Diduga Limbah Sesuai Ketentuan, Terbit Setelah Prosedur dan Tahapan yang Ketat

ILUSTRASI reekspor. F sitimewa TelegrapNews.com - Untuk kepastian berinvestasi di Batam perlu ada pengawasan dan…

1 hari ago