Hukum Kriminal

Dua WN Thailand Divonis Hukuman Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Terkait Sabu 2 Ton

Sidang dengan agenda putusan terhadap dua WN Thailand yang terlibat dalam penyulundupan sabu 2 ton digelar di PN Batam, Jumat (6/3/2026). f. istimewa

TelegrapNews.com – Sidang putusan terkait sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026). Ada dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekprabud. Keduanya merupakan warga negara asing.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati,S.H., M.H mengatakan perkara ini adalah splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.

“Terhadap agenda Sidang merupakan pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, dimana masing-masing terdakwa atas putusan yang dibacakan terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing-masing terdakwa,” katanya.

Pada amar putusan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum, namun masing-masing terdakwa memperoleh perbedaan lamanya pidana yaitu terhadap terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG dipidana penjara selama SEUMUR HIDUP, sedangkan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB dipidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun

“Terhadap putusan pidana yang dibacakan Mejelis Hakim pemidanannya berbeda dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dengan pidana Mati, sesuai fakta-fakta yang terungkap pada persidangan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias MR. PONG berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal dan terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal,” katanya.

Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim tersebut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

PWI Kepri Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani bersama Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri beserta pengurus PWI Kepri.…

3 jam ago
  • Batam

BP Batam Kembali Berdialog dengan Masyarakat Rempang-Galang Terkait Kelanjutan Sekolah Rakyat

Wakil Kepala BP Batam berdialog dengan masyarakat dari Rempang-Galang terkait sekolah rakyat. F. Istimewa TelegrapNews.com…

5 jam ago
  • Nasional

Bea Cukai Batal Dibubarkan karena Menkeu Sebut Kinerja DJBC Meningkat Signifikan

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Setelah nyaris dibubarkan, Bea Cukai akhirnya bisa tetap eksis.…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Pasir Timah yang Diduga Hendak Dijual ke Malaysia Senilai Rp1,5 Miliar

Angkatan Laut mengamankan pasir timah yang hendak diselundupkan ke Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com -TNI Angkatan…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Motor Hilang dari Teras Rumah, Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku di Simpang Dam

Tersangka Curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Bengkong mengamankan seorang pria…

24 jam ago
  • News Update

Nongsa Changi Cable Perkuat Batam Sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

Menteri Perekonomian Airlanngga Hartarto bersama Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat di NPM, Nongsa. F.…

1 hari ago