Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie, seorang disc jockey wanita, jadi korban pengeroyokan usai tampil di First Club Batam. Dua pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Singapura!

Dua WNA itu, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Minggu dini hari (8/6/2025) pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Kedua WNA Vietnam ini berprofesi sebagai LC di First Club.

“Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak meninggalkan Indonesia melalui pelabuhan. Kita sudah kantongi identitasnya sejak malam kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).

Cekcok Jadi Pengeroyokan

Kejadian bermula saat DJ Stevanie dipanggil ke meja tamu VIP 7-8 atas permintaan customer, Sabtu (7/6/2025). Saat itu ia sempat mengobrol sambil menunggu jadwal tampil pukul 23.50 WIB.

Usai perform, sekitar pukul 01.20 WIB, korban kembali ke meja tersebut dan diminta menyampaikan permintaan maaf ke DJ Misa, rekan sesama WNA Vietnam.

“Permintaan maaf itu tidak diterima baik. Terjadi cekcok hingga berujung pada pengeroyokan,” ujar Noval.

Tak hanya adu mulut, DJ Misa yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga memprovokasi dua temannya. Le Thi dan Nguyen langsung menyerang Stevanie.

“Mereka menjambak rambut korban, memukul kepala, dan meninju wajahnya. Kejadian berlangsung cepat sebelum dilerai sekuriti club,” ungkap Noval.

Diserang Lagi di Parkiran

Tak berhenti di dalam club, kekerasan berlanjut di luar. Saat Stevanie hendak pulang, para pelaku kembali menyerangnya di area parkir.

“Satu pelaku menendang punggung, mencakar kepala dan lengan korban. Untung sekuriti datang lagi dan mengamankan korban,” jelasnya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi bertindak cepat. Setelah mengamankan bukti CCTV dan mengidentifikasi pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan saat mencoba kabur.

Polisi Buru DJ Misa

“Dua pelaku kita tangkap di Pelabuhan Harbour Bay saat akan ke Singapura. Satu pelaku lagi, DJ Misa, saat ini jadi DPO,” tegas Noval.

Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago