Dua WNA Vietnam yang berprofesi sebagai LC di First Club Batam ditangkap usai mengeroyok DJ Stevanie (polsek lubuk baja)
Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie, seorang disc jockey wanita, jadi korban pengeroyokan usai tampil di First Club Batam. Dua pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Singapura!
Dua WNA itu, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), dibekuk Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Minggu dini hari (8/6/2025) pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Kedua WNA Vietnam ini berprofesi sebagai LC di First Club.
“Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak meninggalkan Indonesia melalui pelabuhan. Kita sudah kantongi identitasnya sejak malam kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).
Kejadian bermula saat DJ Stevanie dipanggil ke meja tamu VIP 7-8 atas permintaan customer, Sabtu (7/6/2025). Saat itu ia sempat mengobrol sambil menunggu jadwal tampil pukul 23.50 WIB.
Usai perform, sekitar pukul 01.20 WIB, korban kembali ke meja tersebut dan diminta menyampaikan permintaan maaf ke DJ Misa, rekan sesama WNA Vietnam.
“Permintaan maaf itu tidak diterima baik. Terjadi cekcok hingga berujung pada pengeroyokan,” ujar Noval.
Tak hanya adu mulut, DJ Misa yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), diduga memprovokasi dua temannya. Le Thi dan Nguyen langsung menyerang Stevanie.
“Mereka menjambak rambut korban, memukul kepala, dan meninju wajahnya. Kejadian berlangsung cepat sebelum dilerai sekuriti club,” ungkap Noval.
Tak berhenti di dalam club, kekerasan berlanjut di luar. Saat Stevanie hendak pulang, para pelaku kembali menyerangnya di area parkir.
“Satu pelaku menendang punggung, mencakar kepala dan lengan korban. Untung sekuriti datang lagi dan mengamankan korban,” jelasnya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi bertindak cepat. Setelah mengamankan bukti CCTV dan mengidentifikasi pelaku, dua di antaranya berhasil diamankan saat mencoba kabur.
“Dua pelaku kita tangkap di Pelabuhan Harbour Bay saat akan ke Singapura. Satu pelaku lagi, DJ Misa, saat ini jadi DPO,” tegas Noval.
Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, Kelurahan Kampung Seraya, Batu Ampar. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penulis : Wawan Septian
TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…
TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…
TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…
TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…
TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…
TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…