TelegrapNews.com– Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka Polri telah memeriksa 15 saksi, dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan. Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Mundur sebagai Jampidsus
Febrie Adriansyah dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya ini terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus korupsi dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.
Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
Anang menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Ditemukan Emas dan Dolar Senilai Rp 476 Miliar
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami pemilik rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan valuta asing (valas).
Baca Juga: Pakar Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Selain pemilik rumah, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu juga didalami.
”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan atas upaya paksa yang dilakukan di beberapa titik di Jakarta mulai Rabu (8/7). Selain Sentul, pengembangan berlanjut ke Tangerangan Selatan (Tangsel). Khusus dari rumah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.(*)
Sumber:jawapos.com
Pejabat utama polda Kepri berganti. F Istimewa TelegrapNews.com- Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin…
Peletakan batu pertama pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan yang Dipertuan Muda V. F.…
Para pemain spanyol melakukan selebrasi usai memastikan lolos ke semifinal. F.Istimewa TelegrapNews.com - Spanyol memastikan…
Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah menutup 240…
Bupati Sukoharjo yang ditangkap KPK Etik Suryani. F. Istimewa TelegrapNews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan…
Pemain Prancis, Mbappe berupaya melewati hadangan salah satu pemain Maroko dalam babak perempat final Piala…