Eks Kasat Narkoba Dituntut Mati, Istrinya Menangis Histeris di Ruang Sidang

Eks Kasat Narkoba Divonis Mati, Istrinya Menangis Histeris di Ruang Sidang
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati di PN Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, berlangsung dramatis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda,” kata jaksa tegas di hadapan majelis hakim.

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut. Tangis pecah di ruang sidang saat istri terdakwa tak kuasa menahan emosi. Ia menangis histeris dan harus dibujuk keluarga yang mendampinginya.

BACA JUGA:  Kapolda Sumbar: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan adalah Residivis Berbahaya

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

JPU: Perbuatan Terdakwa Sangat Berat

Jaksa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan pidana mati kepada eks perwira polisi tersebut:

  1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika.
  2. Dugaan keterlibatan dalam sindikat narkotika internasional.
  3. Melibatkan anak buah dalam struktur Satnarkoba Polresta Barelang.
  4. Tindakan dilakukan secara terencana dan sistematis.
  5. Tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
  6. Sebagai penegak hukum, justru menyalahgunakan jabatan dan memberi contoh buruk.
BACA JUGA:  Wali Kota Batam Rudi Tegaskan Tidak Ada Rencana Penggusuran di Baloi Kolam

“Sebagai atasan, terdakwa seharusnya menjadi panutan. Tapi justru menyeret anggotanya ke dalam jaringan gelap narkoba,” kata jaksa.

Jual Barang Bukti, 10 Polisi Dipecat

Kompol Satria Nanda dan sepuluh anak buahnya ditangkap dan ditahan Propam Polda Kepri sejak Agustus 2024. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

BACA JUGA:  Bandara Hang Nadim Kini Punya Gedung VVIP Modern, Dorong Batam Jadi Kota Kelas Dunia

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial As di Kampung Aceh, Muka Kuning, pada Juli 2024. Pengembangan kasus mengarah ke keterlibatan oknum polisi, termasuk eks Kasat Narkoba.

Kini, kasus ini memasuki babak akhir. Hukuman mati menjadi bayang-bayang kelam bagi seorang aparat yang semestinya berada di garda depan pemberantasan narkoba.

Editor: jd