Headline

Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Pemerintah Tegaskan Prioritas Kebutuhan Domestik

Telegrapnews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Ini ditandai revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan barang yang dilarang untuk diekspor. Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Masjid Agung Batam Center Bakal Diresmikan, Ustaz Abdul Somad Doakan HM Rudi Jadi Gubernur Kepri

“Revisi dua Permendag ini adalah tindak lanjut pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan oleh KKP sebagai instansi pembina,” ujarnya, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/9/2024).

Isy menegaskan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hanya diperbolehkan jika kebutuhan domestik terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung ekosistem pesisir, serta memanfaatkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi lingkungan laut.

Baca juga: Proyek Gagal Dermaga Utara Batu Ampar, Impian Batam Jadi Hub Logistik Internasional Kandas di Era Ex-Officio

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang ingin mengekspor pasir laut harus memenuhi beberapa syarat. Termasuk menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan laporan dari surveyor.

Selain itu, eksportir wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP. Serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian ESDM.

Setelah memenuhi syarat sebagai ET, eksportir dapat melanjutkan proses mendapatkan PE. Syaratnya wajib memiliki Rekomendasi Ekspor dari KKP serta memenuhi kebutuhan domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Kedua Permendag ini diundangkan pada 29 Agustus 2024. Mulai berlaku setelah 30 hari kerja.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi aturan ini untuk mendukung perekonomian Indonesia,” tutup Isy.

Penulis: redaksi

Share

Recent Posts

  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

13 jam ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

14 jam ago
  • Nasional

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis…

1 hari ago
  • Internasional

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Penampakan Stadion Azteca dari udara, tempat pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 di Mexico City, ibu…

2 hari ago
  • Ekonomi

Rupiah Menguat Seiring Kesepakatan Gencatan Senjata Baru AS- Iran

Ilustrasi mata uang rupiah menguat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi…

2 hari ago
  • Internasional

Sehari 56 Tewas dalam Serang Israel ke Lebanon

Kobaran api terlihat usai serang Israel ke Lebanon beberapa waktu lalu. f. Istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago