Simulasi Kemenkeu: PNBP dari Penjualan Pasir Laut Berpotensi Capai Rp 2,5 Triliun

Simulasi Kemenkeu: PNBP dari Penjualan Pasir Laut Berpotensi Capai Rp 2,5 Triliun
Simulasi Kemenkeu soal PNBP penjual pasir laur mencapai RP 2,5 triliun

Telegrapnews.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran melakukan simulasi penerimaan negara dari sektor penjualan hasil sedimen laut, atau pasir laut. Hasil simulasi menunjukkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa mencapai Rp 2,5 triliun jika Indonesia menjual 50 juta meter kubik pasir laut.

“Jika kita jual 50 juta meter kubik pasir laut, kemungkinannya kita bisa meraih Rp 2,5 triliun,” ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Wawan Sunarjo, dalam diskusi bersama media di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA:  Nama-nama Besar Terlibat dalam Izin Ekspor Pasir Laut Indonesia

Wawan menjelaskan bahwa estimasi keuntungan tersebut berasal dari penjualan pasir laut untuk kebutuhan domestik dan ekspor.

Dalam simulasinya, 27,5 juta meter kubik dialokasikan untuk pasar domestik, sementara 22,5 juta meter kubik untuk ekspor.

Menurut peraturan yang berlaku, harga pasir laut untuk pasar domestik ditetapkan Rp 93.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 30%. Sementara itu, harga pasir laut untuk ekspor mencapai Rp 198.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 35%.

BACA JUGA:  Jelang Tuntutan, JPU Tidak Terpengaruh Isak Tangis Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga

Meski potensi pendapatan terlihat menjanjikan, Wawan menekankan bahwa perhitungan ini masih berupa simulasi kasar. Pemerintah belum menetapkan target resmi untuk PNBP dari penjualan pasir laut, terutama karena peraturan baru terkait komoditas ini masih dalam tahap awal penerapan.

“Untuk pasir laut ini baru ada Peraturan Pemerintahnya (PP), sehingga di tahun 2025 belum ada target pasti,” jelas Wawan.

Ia juga menambahkan bahwa eksplorasi pasir laut akan dilakukan dengan sangat ketat. Sebelum penjualan, penelitian mendalam akan dilakukan untuk memastikan sedimen tidak mengandung mineral yang dilarang untuk diekspor.

BACA JUGA:  Pemimpin yang Tak Kenal Takut: Yahya Sinwar Syahid dalam Perjuangan 18 Hari Melawan Israel

“Ini hanya sedimen laut. Jika ada kandungan mineral, tentu aturan akan berbeda, dan pasir tersebut tidak boleh diekspor,” pungkas Wawan.

Sumber: cnbcindonesia