Hukum Kriminal

Empat Bintara Polda Kepri yang Sudah Dipecat karena Menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit akan Diproses Pidana

Sejumlah Pejabat Polda Kepri saat menyampaikan perkembangan hasil sidang etik terhadap empat bintara Polda Kepri yang terlibat dalam tewasnya Natanael Simanungkalit. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau menegaskan proses penegakan hukum pidana terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Keempat tersangka diproses pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, proses pidana ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(*)

Share

Recent Posts

  • Batam

BP Batam Tawarkan Waste to Energy ke Calon Mitra di Jepang

TelegrapNews.com -Persoalan sampah di Batam mulai diarahkan menjadi peluang sektor energi terbarukan. Badan Pengusahaan (BP)…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sengketa Mobil Mewah di Batam: Korban Mengaku Alami Kerugian Rp2,6 Miliar dan Sebut Mobil Langsung Rusak Parah padahal Baru 11 Bulan

F.Isitimewa TelegrapNews.com- Seorang konsumen bernama Ade Maxkistia Indriawan mengaku menjadi korban Pembelian dua unit mobil…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 114 Orang dari Kampung Madani, Muka Kuning

Polisi amankan ratusan orang dari Kampung Madani. F istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan…

1 hari ago
  • News Update

Ada Mobil Tahun 2022 Tapi Dijual di 2024, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kasus Mobil Mewah yang Tak Kunjung Naik ke Penyidikan

Ilustrasi mobil mewah. F. Chat Gpt TelegrapNews.com - PT Emka Persada Indonesia akhirnya mempertanyakan perkembangan…

3 hari ago
  • News Update

Polda Kepri Berikan Bantuan Beras ke Panti Asuhan

TelegrapNews.com - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan…

3 hari ago
  • Batam

Perkuat Hubungan Kerjasama Kepri-Singapura, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Singapura Kunjungi Batam

Kunjungan Kemenlu Singapura ke Batam disambut oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Kepala BP…

3 hari ago