Empat Nelayan Batam yang Ditangkap Maritim Singapura Akhirnya Dibebaskan

Empat Nelayan Batam yang Ditangkap Maritim Singapura Akhirnya Dibebaskan
Polisi Maritim Singapura menarik dua perahu milik nelayan Batam yang ditangkap pada Kamis (3/10/2024) (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Berkat negoisasi KBRI di Singapura dengan Polisi Maritim Singapura (PCG), akhirnya empat nelayan Batam dibebaskan, Jumat (4/10/2024). Ke empat nelayan itu ditangkap PCG pada Kamis (3/10).

Disebutkan, proses pemulangan ke empat nelayan itu dikawal pihak Singapura hingga batas perairan internasional.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, mengonfirmasi bahwa keempat nelayan tersebut, Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), diizinkan kembali ke Indonesia pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan perahu mereka.

BACA JUGA:  Pria Ditangkap Setelah Menjambret Kalung Bocah 6 Tahun di Batam, Motif untuk Lunasi Hutang

Baca juga: Dinilai Tidak Netral Berfoto dengan Li Claudia, Seorang Camat dan Empat Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Batam

Keempat nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya dilaporkan ditahan oleh Polisi Maritim Singapura. Mereka diduga melewati batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura saat melakukan penangkapan ikan.

Menurut informasi yang diperoleh, mereka sedang menggunakan dua kapal pancing ketika ditangkap.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Distrawandi menjelaskan bahwa para nelayan telah diperingatkan oleh rekan-rekan mereka untuk tidak melewati batas perairan. Namun, karena ikan di perbatasan sangat melimpah, mereka tetap nekat melanjutkan pencarian ikan hingga akhirnya ditangkap.

Baca juga: Kapal Dihantam Gelombang di Perairan Batu Berhenti Batam, Tiga Nelayan Berhasil Di Evakuasi Bakamla

“Info yang saya dapat, mereka sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melewati batas perairan. Karena ikan di sana bagus, mereka tetap menebar bubu hingga akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura,” ungkap Distrawandi.

BACA JUGA:  Harga Emas Batangan Antam Melonjak di Batam, Kini Rp 1.455.000 per Gram

Ia juga mengimbau agar para nelayan mematuhi batas wilayah perairan Indonesia untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Baca juga: 30 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia: Salah Satunya Ibu dengan Bayi Baru Lahir

Distrawandi meminta instansi terkait untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah dan keselamatan saat berlayar kepada para nelayan di Batam.

Penulis: jd