Batam

Empat Tahun Negosiasi, PT TPM Tuntaskan Penertiban Tembesi Tower dengan Pendekatan Kekeluargaan

Telegrapnews.com, Batam — Sebelum pelaksanaan penertiban bangunan di kawasan Tembesi Tower, Rabu (8/1/2025), PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan negosiasi secara kekeluargaan sejak 2021. Dari sekitar seribu kepala keluarga (KK) yang bermukim, hanya tersisa 184 KK pada hari terakhir.

Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah merugikan masyarakat selama proses tersebut.

“Selama empat tahun, sejak 2021, kami melakukan negosiasi secara kekeluargaan dengan mendatangi warga secara baik-baik. Tawaran yang kami berikan bahkan jauh lebih tinggi dari ketentuan ganti rugi berdasarkan Perka BP Batam,” ujar Eka pada Kamis (9/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tim lapangan selalu mendekati warga dengan sikap yang bijak untuk menjaga hubungan baik.

“Kami sangat bersyukur bahwa warga Tembesi Tower tidak pernah melakukan perlawanan. Ini memungkinkan kami tetap sabar dan memberi mereka waktu hingga hari terakhir. Kami bahkan memberikan tambahan tiga hari untuk merenung dan mempertimbangkan tawaran kami,” jelasnya.

Sabar Menunggu 4 Tahun

Sementara itu, Berton Siregar dari bagian teknis TPM menyebut bahwa Tembesi Tower awalnya dihuni oleh 1.000 KK. Perusahaan secara perlahan memberikan pemahaman kepada warga mengenai status lahan yang bukan milik mereka.

“Secara investasi, menunggu hingga empat tahun sebenarnya sudah di luar kewajaran. Namun, demi kemanusiaan, kami memberikan waktu tambahan sembari mematangkan sebagian lahan lain,” kata Berton.

Lahan seluas 12 hektare tersebut telah selesai dipersiapkan dan sebagian digunakan untuk pembangunan gedung perusahaan. Oleh karena itu, lahan yang masih dihuni warga harus segera dibebaskan.

“Selama empat tahun, kami terus melakukan pendekatan untuk memastikan tidak ada warga yang terzalimi. Kami berusaha agar mereka menerima haknya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Berbagai solusi telah ditawarkan kepada warga, termasuk kaveling kosong dengan tanggungan air dan listrik oleh perusahaan, rumah siap huni, atau kompensasi uang.
Berton menekankan bahwa kompensasi yang diberikan jauh melebihi nilai aset berdasarkan ketentuan BP Batam.

“Sebagai contoh, aset dengan nilai Rp30-40 juta kami bayar hingga Rp60-80 juta. Ini dilakukan semata demi kemanusiaan,” tutup Berton.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pemilik Ruko Tempat Penyimpanan dan Peracikan Narkoba Inisial AH Segera Diperiksa

BNN saat menggrebek sebuah ruko di Batuampar. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)…

4 jam ago
  • Batam

Batam Masuk dalam Daftar Tujuan Investasi Terbaik di Indonesia

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. F. istimewa TelegrapNews.com - Batam kembali menegaskan posisinya sebagai…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

22 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

23 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

1 hari ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

1 hari ago