Headline

Estetika Kota Jadi Taruhan, Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Total!

Telegrapnews.com, Batam – Tim terpadu dari Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam kembali melakukan pembongkaran besar-besaran reklame ilegal di sejumlah titik strategis, Kamis (19/6/2025). Lokasi terbaru adalah di depan One Batam Mall, di mana lembaran besi reklame raksasa satu per satu diturunkan dan diamankan.

Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, langsung turun tangan memantau penertiban reklame tak berizin yang bertebaran di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara. Bersama Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, mereka menegaskan bahwa pemilik reklame nakal wajib membongkar sendiri sampai akhir Juni 2025.

Jika tidak, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa dan menyita barang-barang tersebut sebagai milik pemerintah. Barang sitaan tersebut nantinya akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah.

“Kami sudah layangkan surat peringatan, tapi banyak yang bandel. Sekarang waktunya bertindak! Ini soal tata ruang, estetika kota, dan keamanan lingkungan,” tegas Li Claudia.

Penertiban reklame ilegal ini juga jadi bagian dari upaya serius Pemko Batam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Data terbaru menunjukkan 712 titik reklame di Batam tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 681 unit reklame berdiri tanpa izin dan tidak sesuai masterplan.

Wakil Kepala BP Batam itu menyatakan, sebagian besar pelaku usaha sudah kooperatif dengan membongkar sendiri reklamenya. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar mandiri. Namun, bagi yang mengabaikan aturan, pemerintah tak segan melanjutkan dengan tindakan keras.

Perintah Presiden

Penertiban ini bukan hanya inisiatif lokal semata, tetapi perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden menginginkan wajah kota-kota Indonesia, termasuk Batam, bersih dan tertata rapi tanpa tumpukan reklame berantakan yang merusak pemandangan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga berjanji mengeluarkan surat edaran yang menindak tegas reklame liar dan menginstruksikan agar pohon-pohon yang dipaku reklame dibersihkan.

“Baliho berantakan dan foto-foto kandidat yang berserakan akan kami tata ulang. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga martabat kota kita,” ujar Amsakar.

Langkah keras ini dipastikan akan berlanjut hingga seluruh reklame ilegal yang memenuhi sudut kota Batam dibersihkan, memberi ruang bagi pembangunan kota yang tertib, aman, dan penuh estetika, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…

3 jam ago
  • Internasional

Dideportasi Massal! 232 Pekerja Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Hari Ini Lewat Batam

Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…

4 jam ago
  • Bintan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Uban! Barang dari Batam Diperiksa Ketat, Ini Kata Bea Cukai

Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…

6 jam ago
  • Tanjung Pinang

Pagar Beton Setinggi 1 Meter di Gurindam 12 Dibongkar, Gubernur Ansar Sebut ‘Kesalahan Fatal Kontraktor’!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Berlibur ke Kepri Aja’ Jadi Tagline Baru, Targetkan Ledakan Wisatawan di Semester II 2025!

Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Mau ke Singapura dari Batam? Cek Jadwal & Harga Ferry Juli 2025, Mulai dari Rp450 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…

8 jam ago