Headline

Estetika Kota Jadi Taruhan, Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Total!

Telegrapnews.com, Batam – Tim terpadu dari Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam kembali melakukan pembongkaran besar-besaran reklame ilegal di sejumlah titik strategis, Kamis (19/6/2025). Lokasi terbaru adalah di depan One Batam Mall, di mana lembaran besi reklame raksasa satu per satu diturunkan dan diamankan.

Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, langsung turun tangan memantau penertiban reklame tak berizin yang bertebaran di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara. Bersama Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, mereka menegaskan bahwa pemilik reklame nakal wajib membongkar sendiri sampai akhir Juni 2025.

Jika tidak, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa dan menyita barang-barang tersebut sebagai milik pemerintah. Barang sitaan tersebut nantinya akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah.

“Kami sudah layangkan surat peringatan, tapi banyak yang bandel. Sekarang waktunya bertindak! Ini soal tata ruang, estetika kota, dan keamanan lingkungan,” tegas Li Claudia.

Penertiban reklame ilegal ini juga jadi bagian dari upaya serius Pemko Batam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Data terbaru menunjukkan 712 titik reklame di Batam tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 681 unit reklame berdiri tanpa izin dan tidak sesuai masterplan.

Wakil Kepala BP Batam itu menyatakan, sebagian besar pelaku usaha sudah kooperatif dengan membongkar sendiri reklamenya. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar mandiri. Namun, bagi yang mengabaikan aturan, pemerintah tak segan melanjutkan dengan tindakan keras.

Perintah Presiden

Penertiban ini bukan hanya inisiatif lokal semata, tetapi perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden menginginkan wajah kota-kota Indonesia, termasuk Batam, bersih dan tertata rapi tanpa tumpukan reklame berantakan yang merusak pemandangan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga berjanji mengeluarkan surat edaran yang menindak tegas reklame liar dan menginstruksikan agar pohon-pohon yang dipaku reklame dibersihkan.

“Baliho berantakan dan foto-foto kandidat yang berserakan akan kami tata ulang. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga martabat kota kita,” ujar Amsakar.

Langkah keras ini dipastikan akan berlanjut hingga seluruh reklame ilegal yang memenuhi sudut kota Batam dibersihkan, memberi ruang bagi pembangunan kota yang tertib, aman, dan penuh estetika, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago