
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Sebuah kapal kayu yang membawa sembako dan sayuran dari Kota Batam diamankan oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang dalam operasi rutin yang disebut Operasi Jaring Sriwijaya. Kapal tersebut diamankan pada Kamis, 12 September 2024, di perairan Tanjungpinang.
Menurut Kasi Penindakan dan Penyidikan Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Ade Novan, kapal tersebut ditemukan di tengah laut. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Internasional (SBP) Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pawai Tatung Tionghoa Kembali Tampil di Batam: Hadir dengan Tema ‘Harmoni Dalam Keberagaman’
“Karena kapal ditemukan di tengah laut, petugas BC Tanjungpinang membawa kapal kayu itu ke pelabuhan untuk pengecekan,” kata Ade Novan seperti dikutip gotvnews, sabtu (14/9/2024).
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut mengangkut barang-barang sembako dan sayur-sayuran dari Batam menuju Tanjungpinang.
Namun, kapal tersebut tidak memiliki manifest, yang merupakan dokumen penting yang mencatat barang-barang yang diangkut.
baca juga: Kecelakaan Maut di Sekupang: Pelajar SMKN 4 Tewas Setelah Ditabrak Motor dari Belakang
“Karena tidak memiliki manifest, kami mengenakan denda sekitar Rp 10 juta kepada pemilik kapal. Namun, kami akan memastikan jumlah pastinya setelah pengecekan lebih lanjut,” ujar Ade Novan.
Saat ini, kapal tersebut telah dilepas oleh petugas setelah proses administrasi selesai. Penegakan aturan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran dan perdagangan.
Penulis: jd