Hukum Kriminal

Geger di Batam! 5 Polisi Dituntut Mati, 7 Lainnya Terancam Seumur Hidup karena Jual Barang Bukti Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Drama hukum paling mencengangkan tahun ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 26 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada lima oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas kasus penyalahgunaan barang bukti sabu.

Tak tanggung-tanggung, total 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Ketua PN Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena bobroknya moral aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, justru didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan.

“Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas jaksa di persidangan.

Fakta-fakta sidang membeberkan keterlibatan jaringan internal Polresta Barelang dalam penyisihan dan peredaran kembali sabu hasil sitaan pada Juni 2024. Barang bukti sabu-sabu itu tidak dimusnahkan, tapi malah disalurkan kembali ke bandar dan perantara.

Ini Daftar Lengkap Tuntutan Mengguncang Itu:

  1. Satria Nanda – Tuntutan hukuman mati
  2. Shigit Sarwo Edi – Tuntutan hukuman mati
  3. Rahmadi – Tuntutan hukuman mati
  4. Fadilah – Tuntutan hukuman mati
  5. Wan Rahmad Kurniawan – Tuntutan hukuman mati
  6. Arianto – Penjara seumur hidup
  7. Junaidi Gunawan – Penjara seumur hidup
  8. Alex Chandra – Penjara seumur hidup
  9. Ibnu Ma’ruf Rambe – Penjara seumur hidup
    10.Jaka Surya – Penjara seumur hidup
    11.Zulkifli Simanjuntak – 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar, subsider 7 bulan
    12.Aziz Martua Siregar – 20 tahun penjara dan denda Rp 3,85 miliar, subsider 7 bulan

JPU menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi kesepuluh oknum polisi karena sikap mereka yang dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif di persidangan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Dua Sipil Dituntut Ringan

Sementara itu, dua terdakwa sipil, Aziz dan Zulkifli, mendapat sedikit keringanan. Aziz yang dikenal sebagai bandar sabu dan residivis dinilai jujur dan kooperatif, bahkan membantu membuka peran oknum polisi dalam jaringan ini.

Majelis hakim memberikan waktu hingga 2 Juni 2025 bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Namun publik bertanya-tanya: akankah hukuman mati benar-benar dijatuhkan? Atau justru kasus ini akan hilang ditelan waktu seperti banyak kasus besar lainnya?

Sidang ini membuka luka lama tentang reformasi kepolisian yang tak kunjung tuntas — dan masyarakat kini menanti keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas ruang sidang.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

4 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

14 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

14 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

1 hari ago