Hukum Kriminal

Geger OTT di Sumut! Proyek Jalan Rp 231 Miliar Dikorupsi, 5 Tersangka Diciduk KPK! Salah Satunya Kadis PUPR Sumut

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan bernilai fantastis senilai Rp 231,8 miliar yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) dramatis di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6) malam.

Dalam konferensi pers Sabtu (28/6) di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, kelima tersangka ditangkap dalam dua perkara berbeda—namun dengan benang merah yang sama: jual-beli proyek jalan melalui suap dan manipulasi e-katalog.

Para tersangka terbagi menjadi:

Tiga penerima suap:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
  2. Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar
  3. PPK Satker PJN Wilayah 1, Heliyanto

Dua pemberi suap:

  1. Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar
  2. Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang

Dugaan korupsi ini bermula dari upaya Akhirun dan Rayhan untuk “mengamankan” proyek dengan cara menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Mereka bahkan mengatur proses e-katalog agar perusahaan mereka keluar sebagai pemenang lelang tanpa prosedur sah.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee senilai Rp 2 miliar,” ungkap Asep.

Penangkapan ini bukan akhir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan proyek-proyek lain yang terindikasi dikorupsi. “Ini baru pintu masuk,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat dikenakan pasal-pasal berat di UU Tipikor. Sementara dua pihak swasta yang menyuap juga dijerat dengan ancaman hukuman maksimal.

Kelima tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 17 Juli 2025.

Uang rakyat lagi-lagi jadi korban. KPK berjanji: Tidak akan berhenti!

Sumber: kumparan
Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago