Headline

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Telegrapnews.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di akhir kampanye Pilkada Bengkulu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Minggu (24/11/2024) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain Gubernur Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada: Kabidhumas Polda Kepri Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

“Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Alex Marwata.

KPK juga mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/11/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu. OTT terkait dengan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT ini. KPK akan memaparkan lebih lanjut mengenai rangkaian operasi tersebut pada sore harinya.

Gubernur Rohidin Mersyah sendiri tiba di Gedung KPK pada Minggu sore, mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Meskipun tidak diborgol atau mengenakan rompi tahanan, ia tetap diproses sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

8 menit ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

8 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

10 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago