Politik

Heboh Legislator Batam Diduga Peras Rekan Bisnis, BK DPRD Jatuhkan Sanksi Etik ke Politikus PDI-P Ini!

Telegrapnews.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, resmi dinyatakan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Putusan itu telah diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke partai politik pengusungnya guna menentukan nasib Mangihut di kursi legislatif.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, menyebut proses pemeriksaan etik terhadap Mangihut dimulai sejak Mei 2025, setelah menerima laporan dari tiga pihak berbeda.

“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kuasa hukum korban. Laporan kedua oleh Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga berasal dari kalangan mahasiswa,” ujarnya, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebelum masuk ke ranah etik, kasus Mangihut lebih dulu dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pemerasan dan penipuan. Hingga kini, penyelidikan masih bergulir.

BK DPRD Batam menyatakan Mangihut melanggar Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Fadli menegaskan, kasus ini telah menimbulkan “kehebohan publik, ketidaknyamanan, dan merusak citra DPRD Batam.”

Meski sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran tertulis, anggota BK lainnya mengatakan itu bersifat sementara karena proses hukum masih berjalan.

“Kalau dia nanti diputus bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya gugur,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Mangihut diduga memeras rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Berdasarkan laporan, ia disebut meminta uang dan saham dengan dalih untuk “koordinasi” ke aparat.

Bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video disertakan dalam laporan hukum.

Meski sempat terjadi kesepakatan damai pada 5 Mei 2025 dan laporan dicabut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut.

“Proses hukum tetap berjalan. Ini menyangkut dugaan pemerasan, kami masih melengkapi rangkaian penyelidikannya,” ujarnya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

4 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

19 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

20 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago