Opini

Inkonsistensi Kebijakan Gerus Kepercayaan, LPJK Perlu Lompatan Transformasi

RIAU – LEMBAGA Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2020, memikul tanggung jawab besar dalam membenahi sektor jasa konstruksi nasional. Namun di tengah tuntutan kemajuan industri, LPJK justru dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku usaha konstruksi, terutama dalam aspek pengembangan sistem permodalan, rantai pasok, serta pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja.

Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, LPJK diamanatkan menjalankan enam fungsi utama: mengembangkan, menyelenggarakan, memberikan, mengumpulkan, menjamin, dan membuat. Namun, implementasi dari fungsi-fungsi tersebut masih belum maksimal. Di lapangan, kegiatan LPJK kerap terfokus pada sosialisasi aturan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), serta Sertifikat Keterampilan (SKT)—sementara aspek pengembangan sistem keuangan dan pembiayaan cenderung terabaikan.

Hal ini diperparah dengan pasal multitafsir dalam UU No. 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 Ayat 7, yang menyebut bahwa pembiayaan sertifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Konsekuensinya, program strategis seperti subsidi sertifikasi bisa mandek, bahkan sempat berujung pada keterlambatan pembayaran gaji pengurus LPJK.

Dalam hal pelaksanaan kewenangan daerah, UU Jasa Konstruksi sejatinya telah mengatur peran penting pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelatihan tenaga ahli dan terampil, serta pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi. Namun, implementasi Permen PUPR No. 9/2020 justru dinilai kurang memberikan ruang kepada daerah untuk berperan secara aktif. Akibatnya, potensi otonomi daerah dalam mendorong pengembangan konstruksi lokal kurang dimanfaatkan secara optimal.

Situasi ini berdampak langsung pada banyak asosiasi jasa konstruksi yang kini kehilangan daya hidup. Padahal, keberadaan LPJK sendiri tidak lepas dari peran dan kontribusi asosiasi tersebut.

Ketimpangan Pelaksanaan Tugas LPJK

Ketimpangan dalam pelaksanaan tugas LPJK pun menjadi sorotan, terutama ketika terjadi gangguan proyek akibat tidak validnya SBU atau SKK. Proyek-proyek konstruksi sempat tertunda atau bahkan batal dilaksanakan, menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum dan teknis dalam pembangunan.

Meski demikian, LPJK tetap mencatat sejumlah langkah positif, seperti penertiban tenaga kerja konstruksi. Namun, banyak persoalan mendasar yang belum tersentuh: sistem permodalan yang tidak efektif, rantai pasok material yang tak terorganisir, serta proses administrasi yang lamban.

Kisah ironi dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan Jalan Tol MBZ menjadi simbol kegagalan pengawasan dan pengendalian. Korupsi senilai Rp550 miliar yang menyeret sejumlah pelaksana, meski telah menandatangani fakta integritas, menunjukkan bahwa penegakan integritas masih lemah. Hal ini diperparah dengan narasi klasik “hanya oknum”, yang kerap digunakan untuk meredam kegaduhan, alih-alih menyelesaikan akar persoalan.

Realitas ini menunjukkan bahwa sektor jasa konstruksi Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga visioner dan konsisten terhadap prinsip tata kelola yang baik. LPJK harus menjadi lembaga yang mampu membaca realitas lapangan, memahami otonomi daerah, serta membangun sinergi nyata dengan asosiasi jasa konstruksi yang kini terpinggirkan.

Tanpa langkah berani untuk mengakhiri inkonsistensi kebijakan dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, LPJK berisiko kehilangan legitimasi di mata pelaku usaha. Reformasi internal, penguatan peran daerah, serta kemitraan sejajar dengan asosiasi adalah langkah krusial untuk mengembalikan kejayaan dunia konstruksi nasional—sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi pilar utama pembangunan bangsa.

Penulis: Ir. Effendi Sianipar, MM, M.Si, Mantan Anggota DPR RI

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

3 jam ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

5 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago