More

    J Rusna Diduga Terlibat TPPO, Diamankan di Batam dan Dibawa ke Polda NTT

    Pihak Polda NTT menahan J Rusna terkait dugaan TPPO. F. (Humas Polda NTT via Batamnews.co.id)

    TelegrapNews.com – Seorang wanita J Rusna yang diduga pimpinan PT Tugas Mulia di Batam, Kepulauan Riau, diamankan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membawa J Rusna dari Batam ke Kupang pada 18 Oktober 2026 lalu untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Selanjutnya pada Jumat, 23 Oktober 2026, J Rusna resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, ia sudah dinyatakan sehat oleh pihak RS Bhayangkara, Kupang. Dimana sebelumya ia menjalani perawatan di rumah sakit selama lima hari karena sakit.

    Setelah dinyatakan sehat, penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT memeriksanya sebagai tersangka didampingi penasihat hukum. J Rusna ditempatkan di rumah tahanan Polda NTT.

    BACA JUGA:  Sabu 5 Kg Diselipkan di Alat Pemanggang Waffle! Wanita Ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam!

    Berawal dari Perekrutan Wanita asal NTT

    Ditetapkannya J Rusna menjadi tersangka berawal dari kasus perekrutan seorang wanita bernisial NY pada Januari 2026 lalu. Korban YN ini diduga direkrut oleh seorang berinisial S di wilayah Kupang Tengah, NTT. Di mana NY ditawarka pekerjaan sebagai ART dengan gaji besar dan masa kerja yang termasuk singkat. Hanya empat bulan.

    NY pun diberangkatkan ke Batam dan dan tujuannya penyalur tenaga kerja yang berkaitan dengan PT Tugas Mulia. Setelah di Batam, NY kemudian dikirim ke Karimun untuk bekerja sebagai ART.

    BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka di Kasus Blackout Batam-Bintan

    Korban pun kaget saat tiba di tempat kerjanya di Kabupaten Karimun. Ia malah diminta tanda tangan kontrak ekerja selama dua tahun. Padahal awalnya setahu dia, hanya akan bekerja dengan kontrak empat bulan. Tidak hanya itu, gaji NY juga diduga dipotong dengan alasan penggantuan tiket pesawat dari NTT ke Kepulauan Riau.

    Korban NY pun akhirnya berusaha keluar dari pekerjaannya. Dengan bantuan warga asal NTT di Batam, YN berhasil pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

    Untuk diketahui, Nama J Rusna bukan kali ini muncul dalam perkara dugaan perdagangan orang di Batam. Pada 2018, J Rusna pernah dikaitkan dengan kasus dugaan perdagangan orang dan mempekerjakan anak di bawah umur.

    Sementara dalam kasus terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni J Rusna dan S yang diduga berperan merekrut korban di Kupang.

    Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk proses perekrutan, penyaluran, hingga penempatan korban di Karimun.

    Polisi juga telah meminta penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keterangan ahli pidana dan ketenagakerjaan.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini