Hukum Kriminal

Jaksa Kirimkan Berkas P21A, Wakil Ketua DPC Peradi Batam Versi Otto Hasibuan Bakal Masuk Daftar DPO

Telegrapnews,Batam-Kejaksaan Tinggi (Kejati) melayangkan P21A pada 19 Juli 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk mempertegas status tersangka kasus pencurian uang perusahaan atas nama ARR yang juga seorang pengacara dengan jabatan wakil ketua DPC Peradi Batam versi Otto Hasibuan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso kepada telegrapnews.com Jumat (26/72024) mengatakan, perkara dengan tersangka ARR telah lengkap alias P21 pada 19 Juni 2024 lalu,  namun hingga 1 bulan penyidik Direskrimum Polda Kepri belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P21A.

“Sesuai dengan dengan SOP Kejaksaan, setelah berkas kita nyatakan lengkap (P21) kami menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, namun hingga 1 bulan kita tunggu penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga akhirnya kita menerbitkan P21A,” ujar Denny.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka ARR dengan kasus pencurian uang perusahan.

“Dalam waktu dekat kita terbitkan DPOnya, ujarnya dalam pesan WA kepada telegrapnews.com Jumat (26/7/2024).

Ketua Peradi DPC Batam versi Otto Hasibuan Mustari, saat dikonfirmasi membenarkan ARR menjabat sebagai Wakil Ketua di DPC Peradi Batam.

“Iya benar, “ katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan,Wakil Ketua Peradi Batam ARR tersangka kasus pencurian uang perusahan tampaknya dapat bernafas lega, pasalnya ia tidak ditahan dan proses hukumnya ditunda penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum)  Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri yang meminta jajarannya untuk tidak memproses peserta pemilihan umum baik itu legislatif maupu eksekutif. 

Surat telegram rahasia yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertuang dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023

Tersangka ARR bersama rekannya Roliati disangkakan melakukan tindak pidana pencurian uang dana milik Komisaris PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8.975.000.000. Rekan ARR Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

1 hari ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago