Kepri

Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum, Napza, dan Bullying di SMAN 1 & 2 Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang, Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Tim JMS menghadirkan pemaparan hukum secara langsung kepada para siswa sebagai upaya pembentukan karakter revolusi mental dan peningkatan kesadaran hukum generasi muda.

Dalam penyampaian materinya, Yusnar menjelaskan secara mendalam mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika, klasifikasi golongan, hingga dampak berbahaya dari penyalahgunaan zat adiktif.

Ia juga menekankan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Jika adik-adik ingin sukses meraih cita-cita dan membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal harus menjauhkan diri dari narkotika dan bullying,” tegas Yusnar.

Bahaya Bullying

Sementara itu, Kasi II Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., mengulas bahaya perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang dan dapat berdampak secara mental, fisik maupun sosial bagi korbannya. Faktor penyebab, bentuk-bentuk, serta dampaknya baik bagi korban maupun pelaku juga disampaikan secara komprehensif.

“Bullying bukan hanya tindakan fisik, tapi juga bisa berupa tekanan verbal atau sosial yang meninggalkan trauma berkepanjangan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi semua siswa,” jelas Yunius.

Kegiatan ini diikuti antusias oleh ratusan siswa, yaitu 150 peserta dari SMAN 1 Tanjungpinang dan 463 siswa dari SMAN 2 Tanjungpinang. Sesi tanya jawab menjadi bagian paling interaktif, saat siswa berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim, M.M., dan Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan Program JMS ini. Mereka berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan hukum siswa dan menjadi bekal untuk membentuk karakter yang taat hukum sejak dini.

Kegiatan JMS Kejati Kepri ini dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum pelajar serta mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba dan kekerasan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

8 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

23 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

24 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago