Headline

Skandal Warisan Rp50 Miliar! Pengacara dan Wanita Ini Didakwa Pakai Surat Palsu untuk Kuasai Harta Bos Besar Batam

Telegrapnews.com, Batam – Drama hukum yang menghebohkan akhirnya memasuki babak baru! Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama pengacara Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati, dalam perkara kepemilikan harta warisan pendiri PT Active Marine Industries, Lim Siang Huat.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/4/2025), majelis hakim yang dipimpin Irfan dengan hakim anggota Verdian dan Rinaldi, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dan Erick. Keduanya menuding Rustam dan Roliati telah secara bersama-sama memalsukan surat kuasa dan perjanjian kerja untuk menguasai kekayaan mendiang Lim yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar!

“Perbuatan dilakukan antara Februari hingga Juli 2021, saat korban dalam kondisi sakit hingga akhirnya wafat,” ungkap Jaksa Arfian di ruang sidang.

Lebih mengejutkan lagi, surat kuasa dan perjanjian kerja yang disebut-sebut berisi pembagian saham dan pengalihan dana ke rekening Roliati, ternyata diduga dipalsukan! Hasil uji forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli Lim.

Parahnya lagi, selama masa sakit Lim, keluarganya—termasuk sang istri Dewi Triyanawati dan adik kandung Lim Siew Lan—tidak diperbolehkan menjenguk. Setelah Lim meninggal dunia pada 6 Juni 2021, keluarga bahkan kesulitan hadir karena pembatasan Covid-19.

“Dalam situasi itulah Rustam dan Roliati diduga memanfaatkan momen untuk merekayasa pembagian saham dan menggelar rapat pemegang saham di hadapan notaris,” lanjut Arfian.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Rustam bahkan mencairkan dana senilai Rp8,9 miliar dari rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan ke rekening pribadinya tanpa izin.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. Akankah tabir gelap warisan Rp50 miliar ini akhirnya terbongkar habis?

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

15 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

16 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago