Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!

Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!
Sidang penipuan bisnis ikan dengan terdakwa Ah Bing membuat marah hakim PN Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp2,42 miliar kembali menyita perhatian publik, Selasa (15/7/2025). Terdakwa Tommy alias Ah Bing, yang sempat mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan, kembali berulah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri, Tommy justru menyampaikan berbagai keterangan berbelit, bahkan saling bertentangan dengan pernyataannya sendiri sebelumnya. Hakim pun sempat naik pitam menanggapi ulah terdakwa.

“Kalau kamu jujur, itu yang menolongmu. Jujur saja dan jangan membelokkan perkara ini,” tegasnya—meski tetap menyungging senyum menahan emosi.

BACA JUGA:  Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

Tommy didakwa menipu Sammy, seorang warga negara Singapura, lewat skema investasi fiktif untuk bisnis ekspor ikan. Uang senilai Rp2,42 miliar ditransfer Sammy melalui PT Transfer Dana Indonesia yang disebut mewakili investor bernama Atan. Namun, janji ekspor 6–10 ton ikan itu ternyata tidak pernah ditepati.

Alih-alih menjelaskan pengiriman ikan, Tommy berdalih uang tersebut digunakan untuk bisnis teh. Ia bahkan mengklaim sudah membeli satu kontainer teh senilai Rp11 miliar dan dikirim ke Singapura. Namun Sammy disebut hanya membayar Rp2,42 miliar dari nilai itu.

BACA JUGA:  Ketahuan! Penumpang Gunakan Ojol untuk Selundupkan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim

Tak hanya soal bisnis, identitas Tommy juga disorot. Ia sempat membantah sebagai anggota TNI, lalu mengaku pernah bergabung dengan resimen. Klaimnya sebagai tokoh adat juga diperkuat dengan foto berseragam yang ia tunjukkan ke korban saat awal perkenalan.

Nama dan Alamat PT, Bermasalah

Nama perusahaan yang dibawa Tommy pun terbukti bermasalah. Dua perusahaan—PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—tak memiliki legalitas. Alamat kantornya di Batam juga ternyata telah tidak berlaku sejak 2022.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48,3 Miliar

Sammy yang tergiur janji untung 70 persen menyetor dana dalam dua tahap, yakni Rp1,1 miliar dan Rp1,32 miliar pada Mei 2023. Namun, hasil nihil. Bisnis fiktif, ikan tak pernah dikirim.

Kini, Tommy harus menghadapi ancaman pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Akankah kebohongan demi kebohongan Tommy akhirnya terbongkar tuntas? Publik menanti keadilan ditegakkan di sidang selanjutnya.

Penulis: lcm