Hukum Kriminal

Janji Ekspor Ikan, Uangnya Buat Teh? Drama Penipuan Tommy Ah Bing Bikin Hakim Geleng-Geleng!

Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp2,42 miliar kembali menyita perhatian publik, Selasa (15/7/2025). Terdakwa Tommy alias Ah Bing, yang sempat mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan, kembali berulah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri, Tommy justru menyampaikan berbagai keterangan berbelit, bahkan saling bertentangan dengan pernyataannya sendiri sebelumnya. Hakim pun sempat naik pitam menanggapi ulah terdakwa.

“Kalau kamu jujur, itu yang menolongmu. Jujur saja dan jangan membelokkan perkara ini,” tegasnya—meski tetap menyungging senyum menahan emosi.

Tommy didakwa menipu Sammy, seorang warga negara Singapura, lewat skema investasi fiktif untuk bisnis ekspor ikan. Uang senilai Rp2,42 miliar ditransfer Sammy melalui PT Transfer Dana Indonesia yang disebut mewakili investor bernama Atan. Namun, janji ekspor 6–10 ton ikan itu ternyata tidak pernah ditepati.

Alih-alih menjelaskan pengiriman ikan, Tommy berdalih uang tersebut digunakan untuk bisnis teh. Ia bahkan mengklaim sudah membeli satu kontainer teh senilai Rp11 miliar dan dikirim ke Singapura. Namun Sammy disebut hanya membayar Rp2,42 miliar dari nilai itu.

Tak hanya soal bisnis, identitas Tommy juga disorot. Ia sempat membantah sebagai anggota TNI, lalu mengaku pernah bergabung dengan resimen. Klaimnya sebagai tokoh adat juga diperkuat dengan foto berseragam yang ia tunjukkan ke korban saat awal perkenalan.

Nama dan Alamat PT, Bermasalah

Nama perusahaan yang dibawa Tommy pun terbukti bermasalah. Dua perusahaan—PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—tak memiliki legalitas. Alamat kantornya di Batam juga ternyata telah tidak berlaku sejak 2022.

Sammy yang tergiur janji untung 70 persen menyetor dana dalam dua tahap, yakni Rp1,1 miliar dan Rp1,32 miliar pada Mei 2023. Namun, hasil nihil. Bisnis fiktif, ikan tak pernah dikirim.

Kini, Tommy harus menghadapi ancaman pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Akankah kebohongan demi kebohongan Tommy akhirnya terbongkar tuntas? Publik menanti keadilan ditegakkan di sidang selanjutnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago