Hukum Kriminal

Kades Perayu Karimun Ditangkap! Dana Desa Rp500 Juta Raib, Istri Jadi ‘Rekening Penampung’

Telegrapnews, Kepri – Skandal korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

“Tersangka TM diduga melakukan penyimpangan DD dan ADD tahun 2024. Setelah bukti cukup, kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Hengky, Selasa (12/8).

Dijemput Pakai Speedboat, Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Penangkapan TM berlangsung dramatis. Ia dijemput langsung menggunakan speedboat, diborgol, dan dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Warga yang melihat pun terkejut, mengingat TM dikenal aktif di kegiatan desa.

Modus: Kuasai CMS dan Transfer ke Rekening Istri

Hengky menjelaskan, TM diduga menguasai akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator. Dengan kendali penuh, pencairan dana bisa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lebih parah lagi, dana ratusan juta rupiah justru ditransfer ke rekening pribadi istrinya, UH, untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa dinikmati secara pribadi dengan cara transfer langsung dari rekening desa ke rekening istri,” ungkap Hengky.

Proyek Mangkrak, Program Desa Terbengkalai

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu terbengkalai. Penyidik menemukan adanya pengeluaran tanpa bukti sah hingga kegiatan yang tidak sesuai rencana.

Dalam proses hukum ini, sudah 37 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa, serta sejumlah barang bukti disita.

Jeratan Hukum Berat Menanti

TM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia akan ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk membangun dan mensejahterakan warga.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

14 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

14 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

23 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago