Hukum Kriminal

Kades Perayu Karimun Ditangkap! Dana Desa Rp500 Juta Raib, Istri Jadi ‘Rekening Penampung’

Telegrapnews, Kepri – Skandal korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

“Tersangka TM diduga melakukan penyimpangan DD dan ADD tahun 2024. Setelah bukti cukup, kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Hengky, Selasa (12/8).

Dijemput Pakai Speedboat, Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Penangkapan TM berlangsung dramatis. Ia dijemput langsung menggunakan speedboat, diborgol, dan dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Warga yang melihat pun terkejut, mengingat TM dikenal aktif di kegiatan desa.

Modus: Kuasai CMS dan Transfer ke Rekening Istri

Hengky menjelaskan, TM diduga menguasai akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator. Dengan kendali penuh, pencairan dana bisa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lebih parah lagi, dana ratusan juta rupiah justru ditransfer ke rekening pribadi istrinya, UH, untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa dinikmati secara pribadi dengan cara transfer langsung dari rekening desa ke rekening istri,” ungkap Hengky.

Proyek Mangkrak, Program Desa Terbengkalai

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu terbengkalai. Penyidik menemukan adanya pengeluaran tanpa bukti sah hingga kegiatan yang tidak sesuai rencana.

Dalam proses hukum ini, sudah 37 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa, serta sejumlah barang bukti disita.

Jeratan Hukum Berat Menanti

TM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia akan ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk membangun dan mensejahterakan warga.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago