Hukum Kriminal

Kades Perayu Karimun Ditangkap! Dana Desa Rp500 Juta Raib, Istri Jadi ‘Rekening Penampung’

Telegrapnews, Kepri – Skandal korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

“Tersangka TM diduga melakukan penyimpangan DD dan ADD tahun 2024. Setelah bukti cukup, kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Hengky, Selasa (12/8).

Dijemput Pakai Speedboat, Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Penangkapan TM berlangsung dramatis. Ia dijemput langsung menggunakan speedboat, diborgol, dan dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Warga yang melihat pun terkejut, mengingat TM dikenal aktif di kegiatan desa.

Modus: Kuasai CMS dan Transfer ke Rekening Istri

Hengky menjelaskan, TM diduga menguasai akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator. Dengan kendali penuh, pencairan dana bisa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lebih parah lagi, dana ratusan juta rupiah justru ditransfer ke rekening pribadi istrinya, UH, untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa dinikmati secara pribadi dengan cara transfer langsung dari rekening desa ke rekening istri,” ungkap Hengky.

Proyek Mangkrak, Program Desa Terbengkalai

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu terbengkalai. Penyidik menemukan adanya pengeluaran tanpa bukti sah hingga kegiatan yang tidak sesuai rencana.

Dalam proses hukum ini, sudah 37 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa, serta sejumlah barang bukti disita.

Jeratan Hukum Berat Menanti

TM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia akan ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk membangun dan mensejahterakan warga.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

5 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

6 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

2 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

5 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

1 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago