Hukum Kriminal

Kajati Kepri Gelar Konferensi Pers Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Ungkap Dugaan Tipikor di Kepri

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran, menggelar konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Senin (09/12/2024).

Dalam konferensi tersebut, Kajati Kepri memaparkan berbagai kegiatan Harkordia, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), serta capaian penanganan perkara selama tahun 2024.

Rangkaian Kegiatan Harkordia 2024

Sebagai bagian dari peringatan Harkordia, Kejati Kepri menyelenggarakan berbagai kegiatan:

1. Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
2. Dialog Podcast bertajuk “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri” melalui Tanjak Podcast Kejati Kepri.
3. Upacara Peringatan Harkordia 2024.
4. Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Penahanan Tersangka Dugaan Tipikor di TVRI Kepri

Pada momentum Harkordia, Kejati Kepri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya.
2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
A3. T, S.E, pihak swasta menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pada proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 9 hingga 28 Desember 2024, untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh Subroto.

Baca juga: KPU Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Pemenang Pilkada 2024, Unggul 50,07% Suara

Capaian Penanganan Kasus Tipikor 2024

Kajati Kepri memaparkan capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2024 dengan rincian 10 kasus, termasuk:

1. Dugaan korupsi pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau.
2. Dugaan penyimpangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan Batam.
3. Dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas Karimun.

Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Pesan Kajati Kepri

Dalam kesempatan tersebut, Teguh Subroto menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus memberantas korupsi, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi keadilan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami akan terus berupaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

12 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

16 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

17 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

18 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago