Lingga

Kantor Disdikpora Lingga Di Bredel Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga

Telegrapnews – Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dipasangi pita merah KEJAKSAAN tanda dilarang melintas atau memasuki wilayah tersebut demi kepentingan penyidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka penggeledahan untuk menemukan alat bukti lainnya guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Senopati SH kepada telegrapnews.com Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melengakapi berkas atas perkara tersebut setelah sehari sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga bergerak cepat dan taktis agar berkas perkara ini cepat selesai guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat keras laptop dari ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Kita menyakini ada beberapa dokumen yang nantinya akan membuka tabir kasus korupsi ini. Nantinya akan kita gunakan untuk dijadikan bukti pada persidangan, saat ini kita amankan dua unit dan satu bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022 dari Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga yakni, Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady.

Keduanya tercatat sebagai tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Perhitungan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (*)

Share

Recent Posts

  • News Update

Batam Diselimuti Asap, Kasus ISPA di Kepri Tembus 4.415

Foto. Khairul Mufti/ TelegrapNews.com SEORANG pekerja mengecat gedung bertingkat di kawasan dekat Bundaran Ocarina, Batamcenter,…

26 menit ago
  • Batam

Kabut Asap Semakin Pekat, Udara Batam Sangat Tidak Sehat

Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…

4 jam ago
  • Batam

Antrean BBM Mengular Pasca Blackout, Pertamina Pastikan Stok di Batam Aman

Antrean kendaraan mengular di SPBU Kapital Raya, Batamcentre setelah blackout melanda Batam pada Senin (12/10/2026).…

7 jam ago
  • Batam

Akademisi UIS Kritik PLN Batam soal Blackout, Desak Pembenahan Sistem Kelistrikan

Akademisi Universitas Ibnu Sina (UIS) Batam, Dr. Sumardin, SE., M.Si.f.istimewa TelegrapNews.com — Pemadaman listrik massal…

8 jam ago
  • Batam

PLN Batam Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Belasan Jam, Monyet Masuk Gardu Induk

Suasana malam di Kota Batam pada hari kedua pasca-blackout, Selasa (13/10/2026). Aktivitas masyarakat berangsur kembali…

9 jam ago
  • News Update

Politeknik ‘Aisyiyah Batam Tawarkan Beasiswa untuk Anggota PWI Kepri

Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Batam, Susanna, S.I.Kom., M.M., bersama ketua PWI Kepri Saibansah Dardani. F humas…

21 jam ago