Lingga

Kantor Disdikpora Lingga Di Bredel Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga

Telegrapnews – Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dipasangi pita merah KEJAKSAAN tanda dilarang melintas atau memasuki wilayah tersebut demi kepentingan penyidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka penggeledahan untuk menemukan alat bukti lainnya guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Senopati SH kepada telegrapnews.com Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melengakapi berkas atas perkara tersebut setelah sehari sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga bergerak cepat dan taktis agar berkas perkara ini cepat selesai guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat keras laptop dari ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Kita menyakini ada beberapa dokumen yang nantinya akan membuka tabir kasus korupsi ini. Nantinya akan kita gunakan untuk dijadikan bukti pada persidangan, saat ini kita amankan dua unit dan satu bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022 dari Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga yakni, Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady.

Keduanya tercatat sebagai tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Perhitungan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (*)

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

15 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

15 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago