Lingga

Kantor Disdikpora Lingga Di Bredel Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga

Telegrapnews – Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga dipasangi pita merah KEJAKSAAN tanda dilarang melintas atau memasuki wilayah tersebut demi kepentingan penyidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka penggeledahan untuk menemukan alat bukti lainnya guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.546.657.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga Senopati SH kepada telegrapnews.com Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk melengakapi berkas atas perkara tersebut setelah sehari sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga bergerak cepat dan taktis agar berkas perkara ini cepat selesai guna dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat keras laptop dari ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.

“Kita menyakini ada beberapa dokumen yang nantinya akan membuka tabir kasus korupsi ini. Nantinya akan kita gunakan untuk dijadikan bukti pada persidangan, saat ini kita amankan dua unit dan satu bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022 dari Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah yang dikelola oleh KONI Lingga yakni, Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani Atan Leman dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan Herawady.

Keduanya tercatat sebagai tahanan Kejari Lingga yang dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. Perhitungan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta dari total anggaran yang dikelola selama 2 tahun sebesar Rp1,5 Miliar. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Sabu Cair 2,6 Ton dan 1,5 Juta Batang Rokok dari Kapal Tanzania

Kapal MV Ocean Porter yang diamankan petugas karena mengangkut narkoba cair 2,6 ton. TelegrapNews.com -…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita Rekapan Narkotika dan Pecahan Uang Tiga Negara dari Basri

Basri saat tiba di Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. F.…

21 jam ago
  • Ekonomi

PMDN Lebih Besar dari PMA, Realisasi Investasi Semester I di Batam Rp38,97 Triliun

Ilustrasi Investasi di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif…

22 jam ago
  • Nasional

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri

Polisi kehutanan dididik di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjaga hutan Indonesia…

24 jam ago
  • Hukum Kriminal

Setelah Basri Ditangkap, Kini Yuanki Diburu Polisi Setelah Masuk Daftar DPO

Yuanki bersama seorang wanita yang diketahui bekerja dan berposisi tinggi di THM milik Yuanki. F.…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Basri Dikabarkan Ditangkap di Malaysia Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Sejumlah THM di Batam

Basri diisukan ditangkap di Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Setelah Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian…

2 hari ago