Hukum Kriminal

Tulang Punggung Keluarga, Alasan Ketua PN Batam Pangkas Habis Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar

Telegrapnews -Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi kepada terdakwa seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar.

Putusan ini memangkas habis tuntutan pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar. Pewira bunga tiga yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalil, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tidak mesti dipenjara, namun lebih tepat direhabilitasi.

“Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal,” kata Bambang.

Putusan majelis hakim pimpinan Bambang Trikoro bersama Hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009, hanya saja untuk hukuman, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU karena majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

Hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika serta terdakwa tercatat sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut.

“Menjatuhkan dengan pidana selama satu tahun dengan cara direhabilitasi, dan pengobatan dan perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Bogor serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ujar Bambang.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

11 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

19 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

21 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago