Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia
Dua kapal penyedot pasir ilegal SIngapura diduga sudah lepas (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal berbendera Malaysia dan Singapura, yakni MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, lepas. Sebelumnya, kedua kapal diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah, Batam

Berdasarkan pantauan melalui laman Vessel Finder, kedua kapal tersebut tidak lagi berada di perairan Batam.

Menurut laporan CNNIndonesia, pada Kamis (7/11/2024), kapal MV Yang Cheng 6 terdeteksi berada di perairan Malaysia, tepatnya di Muar. Sedangkan MV Zhou Shun 9 terpantau di perairan Pulau Kukup, Malaysia.

BACA JUGA:  KPU Batam Batalkan Debat Kedua Pilkada, Ini Alasannya

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kapal-kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas PSDKP pada Rabu (9/10/2024). Kapal itu terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir laut ilegal di wilayah Kepri.

Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga telah melakukan aktivitas ilegal di perairan Kepri, mengeruk pasir laut yang kemudian diangkut untuk kegiatan reklamasi di negara tetangga, Singapura.

BACA JUGA:  Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas Ditembak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut sudah melakukan aktivitas ilegal selama lebih dari 10 kali di perairan Kepri, dengan total pengambilan pasir laut mencapai 1,2 juta ton per tahun. Aktivitas ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar.

Baca juga: Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

“Setiap bulan, dua kapal ini melakukan penyedotan pasir laut sebanyak 100.000 ton kubik. Dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik. Ini merupakan kerugian negara yang besar,” ujar Pung dalam konferensi pers pada 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Sambut Mayday 2025, Polres Bintan Gelar Simulasi SISPAMKOTA di Mapolres

Selain menangkap kapal-kapal tersebut, petugas juga mengamankan 26 ABK. Terdiri dari 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 24 warga negara asing (WNA) asal China. Dua kapal tersebut sebelumnya diamankan di perairan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak KKP belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kapal-kapal tersebut setelah meninggalkan perairan Indonesia.

Sumber: cnnindonesia