Kapolresta Barelang akan menindak tegas pelaku yang mengibarkan bendera One Piece saat peringatan 17 Agustus di Batam (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras terhadap aksi pengibaran bendera bajak laut fiksi, seperti yang muncul dalam anime dan manga terkenal One Piece.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menghormati simbol negara, terutama pada momen sakral kemerdekaan.
“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya pada Minggu (2/8/2025).
Isu ini mencuat usai beredarnya kabar bahwa ada pihak yang berencana mengibarkan bendera bajak laut bergambar Jolly Roger—lambang ikonik dari seri One Piece—saat perayaan 17 Agustus.
Meski belum terjadi di Batam, Kapolresta tidak tinggal diam dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk provokasi dan penghinaan terhadap simbol negara.
“Perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momen penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih, bukan lambang fiksi yang bisa memicu kegaduhan,” imbuh Zaenal.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan para pahlawan bangsa.
“Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” tambahnya.
Zaenal memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus pengibaran bendera bajak laut di wilayah Batam. Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk menjaga ketertiban dan nasionalisme warga.
“Di Batam tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” tegas Kapolresta.
Sebagai informasi, One Piece merupakan manga karya Eiichiro Oda yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meski mengusung tema kebebasan dan impian, penggunaannya dalam konteks upacara kenegaraan dinilai tidak pantas dan bisa melanggar norma sosial maupun hukum.
Polisi mengingatkan, bahwa simbol budaya pop tidak boleh menggantikan simbol resmi negara, terutama saat peringatan kemerdekaan yang sakral. Warga pun diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kegemaran terhadap karakter fiksi.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam - Batam dan Singapura hanya terpisah sekitar 20 kilometer, menjadikan rute laut antar…
Telegrapnews.com, Batam — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen. Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan fakta mengejutkan soal…
Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan bawang merah kembali terbongkar! Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui kapal…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru dan penuh emosional menyelimuti Lapas Kelas IIA Batam pada Sabtu…
Telegrapnews.com, Batam - Memasuki awal bulan Agustus 2025, Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar…
Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib…