Hukum Kriminal

Kapolresta Barelang Ancam Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus!

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras terhadap aksi pengibaran bendera bajak laut fiksi, seperti yang muncul dalam anime dan manga terkenal One Piece.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menghormati simbol negara, terutama pada momen sakral kemerdekaan.

“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya pada Minggu (2/8/2025).

Isu ini mencuat usai beredarnya kabar bahwa ada pihak yang berencana mengibarkan bendera bajak laut bergambar Jolly Roger—lambang ikonik dari seri One Piece—saat perayaan 17 Agustus.

Meski belum terjadi di Batam, Kapolresta tidak tinggal diam dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk provokasi dan penghinaan terhadap simbol negara.

“Perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momen penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih, bukan lambang fiksi yang bisa memicu kegaduhan,” imbuh Zaenal.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan para pahlawan bangsa.

“Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” tambahnya.

Tidak Ada Toleransi untuk Bendera Bajak Laut

Zaenal memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus pengibaran bendera bajak laut di wilayah Batam. Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk menjaga ketertiban dan nasionalisme warga.

“Di Batam tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” tegas Kapolresta.

Sebagai informasi, One Piece merupakan manga karya Eiichiro Oda yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meski mengusung tema kebebasan dan impian, penggunaannya dalam konteks upacara kenegaraan dinilai tidak pantas dan bisa melanggar norma sosial maupun hukum.

Polisi mengingatkan, bahwa simbol budaya pop tidak boleh menggantikan simbol resmi negara, terutama saat peringatan kemerdekaan yang sakral. Warga pun diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kegemaran terhadap karakter fiksi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

15 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

18 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

19 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

21 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago