Hukum Kriminal

Kapolresta Barelang Ancam Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus!

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras terhadap aksi pengibaran bendera bajak laut fiksi, seperti yang muncul dalam anime dan manga terkenal One Piece.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menghormati simbol negara, terutama pada momen sakral kemerdekaan.

“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya pada Minggu (2/8/2025).

Isu ini mencuat usai beredarnya kabar bahwa ada pihak yang berencana mengibarkan bendera bajak laut bergambar Jolly Roger—lambang ikonik dari seri One Piece—saat perayaan 17 Agustus.

Meski belum terjadi di Batam, Kapolresta tidak tinggal diam dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk provokasi dan penghinaan terhadap simbol negara.

“Perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momen penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih, bukan lambang fiksi yang bisa memicu kegaduhan,” imbuh Zaenal.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan para pahlawan bangsa.

“Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” tambahnya.

Tidak Ada Toleransi untuk Bendera Bajak Laut

Zaenal memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus pengibaran bendera bajak laut di wilayah Batam. Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk menjaga ketertiban dan nasionalisme warga.

“Di Batam tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” tegas Kapolresta.

Sebagai informasi, One Piece merupakan manga karya Eiichiro Oda yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meski mengusung tema kebebasan dan impian, penggunaannya dalam konteks upacara kenegaraan dinilai tidak pantas dan bisa melanggar norma sosial maupun hukum.

Polisi mengingatkan, bahwa simbol budaya pop tidak boleh menggantikan simbol resmi negara, terutama saat peringatan kemerdekaan yang sakral. Warga pun diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kegemaran terhadap karakter fiksi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Gaya Hidup

Liburan ke Singapura Lewat Batam? Simak Jadwal Ferry Terlengkap dan Termurah Agustus 2025!

Telegrapnews.com, Batam - Batam dan Singapura hanya terpisah sekitar 20 kilometer, menjadikan rute laut antar…

1 jam ago
  • Hukum Kriminal

Bongkar Jalur Gelap Laut Kepri! Kapolda Ungkap Skema Penyelundupan Rp4,3 Triliun & Bahaya Dua Ton Sabu!

Telegrapnews.com, Batam — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen. Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan fakta mengejutkan soal…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kapal Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen di Batam, Diringkus Bakamla!

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan bawang merah kembali terbongkar! Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui kapal…

3 jam ago
  • Batam

Harunya Lapas Batam! Warga Binaan Kasus Narkoba Ini Dapat Amnesti Langsung dari Presiden RI!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana haru dan penuh emosional menyelimuti Lapas Kelas IIA Batam pada Sabtu…

5 jam ago
  • Ekonomi

Harga BBM Pertamina Update Agustus 2025: Pertamax Murah, Tapi Diesel Bikin Syok!

Telegrapnews.com, Batam - Memasuki awal bulan Agustus 2025, Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar…

6 jam ago
  • Featured

Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!

Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib…

6 jam ago