Batam

Kasatpol PP Minta Warga Surati DLH dan Satpol PP Terkait Aktivitas Pengusaha Rongsokan dan Limbah di Ruko City Point Batuaji

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari meminta warga atau pengusaha yang terganggu dengan aktivitas pengusaha rongsokan dan limbah yang sangat meresahkan di Ruko City Point, Buliang Batuaji agar menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam.

Hal itu disampaikan Imam Tohari menjawab Telegrapnews.com, Kamis (6/2/2025), saat disinggung soal aktivitas usaha limbah rongsokan dan barang bekas yang tidak sesuai peruntukan serta menyalahgunakan badan jalan umum di lokasi. 

Imam belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan  selanjutnya. 

“(Silahkan) bersurat ke DLH, ditembuskan ke Satpol PP menyangkut limbah (usaha bisnis) rongsokan. Ditanda-tangani RT/RW,” ujar Imam Tohari, sembari menjelaskan bahwa beliau sedang mengikuti acara silaturahmi bersama Wali Kota Batam dan Wakil Walikota terpilih, di Aula Engku Hamidah Gedung Wali Kota Batam 

Seperti diketahui, keberadaan usaha barang bekas di komplek Ruko City Point dikeluhkan oleh  warga sekitar dan para pedagang. Hal itu, selain karena menutup akses jalan kompleks, aktivitas bisnis limbah rongsokan itu  mengganggu usaha sekitarnya khususnya pemilik Ruko yang berada satu blok B komplek pertokoan itu. 

“Mereka juga menyalahgunakan  jalan untuk menimbun barang-barang rongsokan. Jalan jadi tertutup, menyebabkan bau busuk menyengat,” ujar Sihombing, salah seorang pedagang di sana. 

Ditambahkan Sihombing, bau busuk dari usaha rongsokan itu sangat mengganggu usaha pedagang di sana, khususnya yang bergerak di bisnis makanan. 

“Sesuai informasi yang kami dengar, mereka sebelumnya beroperasi di Komplek Ester Raya  Batuaji. Tetapi diusir warga dari sana karena memang sangat mengganggu kenyamanan lingkungan warga,” ujar Atok, pengusaha lainnya. 

Aktivitas limbah rongsokan ini selain terkait pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), keberadaannya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Karena itu, Pemerintah diharapkan dapat bertindak dengan tegas melakukan edukasi, pengarahan serta pencegahan agar selanjutnya pelaku beroperasi pada tempat sebagaimana mestinya. 

“Satpol PP perlu proaktif. Tidak harus menunggu surat resmi dari warga. Selain karena telah viral  melalui media massa, seharusnya dengan telah mengetahui informasi, petugas terkait sudah harus terjun ke lapangan melakukan tindakan,” ujar Tri Depae, pemerhati pelayanan publik. 

Penulis : LCM 

Editor   : MS

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

4 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago