Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh: Polda Kepri Tetapkan Pejabat KSOP Tanjungpinang sebagai Tersangka

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015. Kedua tersangka, berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 5,6 miliar.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024, saat penyidik menerima informasi awal dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan.

Tim penyidik kemudian menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024, menunjukkan angka kerugian sebesar Rp 5.607.666.968 akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Telan Korban Jiwa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mewakili Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bersama Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada 17 Oktober 2024.

“Tersangka H adalah pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera yang bertindak sebagai penyedia proyek,” terang Kombes. Pol. Zahwani.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman pidana serupa dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

4 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

5 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago