Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri memastikan akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujar Mukharom, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, berinisial HT, DO, dan AT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih,” kata Mukharom dilansir rri.

Setelah pelimpahan ke tahap dua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari, yang kemudian akan menentukan jadwal persidangan. Mukharom menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Besok hari Rabu kita akan serahkan berkas barang bukti dan tersangkanya,” tambahnya.

Sejak awal, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9.083.753.336,-.

Selain itu, Mukharom juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga menjadi kerugian negara. Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka HT pada Desember lalu mengembalikan uang DP sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

Mukharom menambahkan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya akan berpengaruh pada tuntutan pidana, tidak mungkin sama dengan yang tidak,” tutupnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago