Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri memastikan akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujar Mukharom, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, berinisial HT, DO, dan AT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih,” kata Mukharom dilansir rri.

Setelah pelimpahan ke tahap dua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari, yang kemudian akan menentukan jadwal persidangan. Mukharom menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Besok hari Rabu kita akan serahkan berkas barang bukti dan tersangkanya,” tambahnya.

Sejak awal, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9.083.753.336,-.

Selain itu, Mukharom juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga menjadi kerugian negara. Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka HT pada Desember lalu mengembalikan uang DP sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

Mukharom menambahkan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya akan berpengaruh pada tuntutan pidana, tidak mungkin sama dengan yang tidak,” tutupnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

15 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

15 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago