Hukum Kriminal

Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

Telegrapnews, Batam – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara yang menjerat Roslina (53) dan Merlin (20) ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2025 lalu, setelah Intan, ART asal NTT, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun bekerja. Kekerasan yang dialami korban sungguh keji: dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dikurung tanpa gaji.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi sadis itu dipicu masalah sepele, salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing.

Roslina disebut sebagai pelaku utama, sementara Merlin—sepupu korban—ikut melakukan kekerasan atas suruhan majikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima jaksa pada 14 Agustus 2025 dan sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.

“Berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” jelas Priandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, proses pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk waktunya, kami tunggu selengkapnya dari penyidik,” sambungnya.

Dua Berkas, Dua Pelaku

Priandi juga menegaskan bahwa perkara majikan siksa pembantu di Batam ini ditangani dengan dua berkas terpisah untuk dua tersangka berbeda.

“Beda berkas, split dua berkas perkara,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Batam telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian sebagai penangan perkara.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat, mengingat derita korban yang begitu berat. Publik berharap aparat hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago