Batam

Kasus Pencemaran Laut MT Arman 114, DPC HSNI Batam Minta Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia

Telegrapnews -Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Sebagai pengacara negara JPU harus berani dan tegas dalam membuat keputusan, tuntut pelaku pencemaran laut Kepri seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” tegas Limin.

Terdakwa yang merupakan warga negara asal Mesir kelahiran 9 Maret 1981 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada nelayan di Natuna dan Kepulauan Riau. “Terdakwa harus bertanggung jawab, nelayan sudah sangat dirugikan. Secara moral kami berikan dukungan kepada JPU,” ujar Limin.

Menurut Muslimin, sejak kasus ini bergulir mulai Juli 2023 lalu ketika Bakamla berhasil mengamankan MT Arman 114, HNSI sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bakamla. Sayangnya, lamanya proses hukum mulai penyidikan di Gakkum KLHK hingga ke persidangan membuatnya bertanya-tanya. Ada apa dan siapa dibalik MT Arman 114 ini. Belakangan munculnya kisruh akibat diturunkannya 21 ABk MT Arman 114 dari kapal menuju Grand Sidney Hotel muncul oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik kapal atau kuasa pemilik kapal serta diketahui penyidik KLHK Sunardi bertemu dengan bos minyak Remon Siregar dan Ronald Siregar di Lobby BCC Hotel, Baloi, Lubukbaja, Batam.

“Jika memang ada pemiliknya, seharusnya diperiksa oleh penyidik kenapa setelah bergulir di persidangan muncul pemilik ataupun kuasa pemilik. Jika memang benar pemilik kapal dia harus bertanggung jawab kepada nelayan Kepri,” tegasnya.

Setelah sebelumnya mengalami penundaaan, sidang pembacaan tuntutan akan di gelar Senin 27 Mei 2024. HNSI akan berkonsentrasi untuk mengawal jalannya sidang MT Arman 114.

“Kami akan kawal sidang ini, bagaimanapun juga nelayan adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini, cepatnya kami akan koordinasi dengan instansi berwenang di level atas, untuk mengawal sidang ini,” terang Muslimin.

Share

Recent Posts

  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

21 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

23 jam ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

23 jam ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda…

1 hari ago
  • Pendidikan

Satgas PWI Batam Siap Dibentuk: Sekolah Kini Punya Tameng Lawan Teror Oknum Wartawan Berlagak Preman

Telegrapnews.com, Batam – Kekhawatiran para kepala sekolah dan guru di Kota Batam terkait gangguan dari…

2 hari ago