Batam

Kasus Pencemaran Laut MT Arman 114, DPC HSNI Batam Minta Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia

Telegrapnews -Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Sebagai pengacara negara JPU harus berani dan tegas dalam membuat keputusan, tuntut pelaku pencemaran laut Kepri seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” tegas Limin.

Terdakwa yang merupakan warga negara asal Mesir kelahiran 9 Maret 1981 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada nelayan di Natuna dan Kepulauan Riau. “Terdakwa harus bertanggung jawab, nelayan sudah sangat dirugikan. Secara moral kami berikan dukungan kepada JPU,” ujar Limin.

Menurut Muslimin, sejak kasus ini bergulir mulai Juli 2023 lalu ketika Bakamla berhasil mengamankan MT Arman 114, HNSI sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bakamla. Sayangnya, lamanya proses hukum mulai penyidikan di Gakkum KLHK hingga ke persidangan membuatnya bertanya-tanya. Ada apa dan siapa dibalik MT Arman 114 ini. Belakangan munculnya kisruh akibat diturunkannya 21 ABk MT Arman 114 dari kapal menuju Grand Sidney Hotel muncul oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik kapal atau kuasa pemilik kapal serta diketahui penyidik KLHK Sunardi bertemu dengan bos minyak Remon Siregar dan Ronald Siregar di Lobby BCC Hotel, Baloi, Lubukbaja, Batam.

“Jika memang ada pemiliknya, seharusnya diperiksa oleh penyidik kenapa setelah bergulir di persidangan muncul pemilik ataupun kuasa pemilik. Jika memang benar pemilik kapal dia harus bertanggung jawab kepada nelayan Kepri,” tegasnya.

Setelah sebelumnya mengalami penundaaan, sidang pembacaan tuntutan akan di gelar Senin 27 Mei 2024. HNSI akan berkonsentrasi untuk mengawal jalannya sidang MT Arman 114.

“Kami akan kawal sidang ini, bagaimanapun juga nelayan adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini, cepatnya kami akan koordinasi dengan instansi berwenang di level atas, untuk mengawal sidang ini,” terang Muslimin.

Share

Recent Posts

  • Featured

Bukan Ditunda, Tapi Hentikan! Warga Rempang Tolak Mentah-Mentah Proyek PSN Rempang Eco City

Telegrapnews.com, Batam – Aliansi Masyarakat Rempang Galang (Amar-GB) menolak mentah-mentah pernyataan Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad…

2 menit ago
  • Info Cuaca

Cuaca Kepri Hari Ini: Dari Batam hingga Anambas, Siap-Siap Payung dan Waspadai Angin Kencang

Telegrapnews.com, Batam – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi…

36 menit ago
  • Batam

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Batam Mencuat, Ini Sikap Wali Kota Amsakar

Telegrapnews.com, Batam – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam…

2 hari ago
  • Featured

Pariwisata dan Tambang Ilegal Marak di Pulau Kecil, KKP: Harus Kami Tindak!

Telegrapnews.com, Batam – Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) ternyata tengah menjadi sasaran empuk aktivitas…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Bongkar Skandal Rp53 Miliar di Kemnaker: Dugaan Pemerasan TKA Lewat Batam dan Soetta!

Telegrapnews.con, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami proses masuk Tenaga Kerja Asing (TKA)…

2 hari ago