Batam

Kasus Pencemaran Laut MT Arman 114, DPC HSNI Batam Minta Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia

Telegrapnews -Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batam, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menuntut hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“Sebagai pengacara negara JPU harus berani dan tegas dalam membuat keputusan, tuntut pelaku pencemaran laut Kepri seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” tegas Limin.

Terdakwa yang merupakan warga negara asal Mesir kelahiran 9 Maret 1981 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada nelayan di Natuna dan Kepulauan Riau. “Terdakwa harus bertanggung jawab, nelayan sudah sangat dirugikan. Secara moral kami berikan dukungan kepada JPU,” ujar Limin.

Menurut Muslimin, sejak kasus ini bergulir mulai Juli 2023 lalu ketika Bakamla berhasil mengamankan MT Arman 114, HNSI sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bakamla. Sayangnya, lamanya proses hukum mulai penyidikan di Gakkum KLHK hingga ke persidangan membuatnya bertanya-tanya. Ada apa dan siapa dibalik MT Arman 114 ini. Belakangan munculnya kisruh akibat diturunkannya 21 ABk MT Arman 114 dari kapal menuju Grand Sidney Hotel muncul oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik kapal atau kuasa pemilik kapal serta diketahui penyidik KLHK Sunardi bertemu dengan bos minyak Remon Siregar dan Ronald Siregar di Lobby BCC Hotel, Baloi, Lubukbaja, Batam.

“Jika memang ada pemiliknya, seharusnya diperiksa oleh penyidik kenapa setelah bergulir di persidangan muncul pemilik ataupun kuasa pemilik. Jika memang benar pemilik kapal dia harus bertanggung jawab kepada nelayan Kepri,” tegasnya.

Setelah sebelumnya mengalami penundaaan, sidang pembacaan tuntutan akan di gelar Senin 27 Mei 2024. HNSI akan berkonsentrasi untuk mengawal jalannya sidang MT Arman 114.

“Kami akan kawal sidang ini, bagaimanapun juga nelayan adalah pihak yang paling dirugikan dalam perkara ini, cepatnya kami akan koordinasi dengan instansi berwenang di level atas, untuk mengawal sidang ini,” terang Muslimin.

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

22 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

3 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

3 hari ago