Hukum Kriminal

Lanjutan Kasus Sabu 2 Ton, Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup dan Satu Terdakwa Lainnya Divonis 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). f istimewa

TelegrapNews.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H. mengatakan majelis hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah dibacakan putusannya yakni terdakwa Fandi, Teerapong Lekprabud (WNA) dan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr Pong (WNA).

Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton dengan ini dilanjutkan dengan sisa 3 terdakwa dengan agenda putusan pidana, perkara ini sebelumnya penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu atas nama Leo Chandra Samosir, terdakwa Richard Halomoan Tambunan dan terdakwa Hasiholan Samosir.

Sehingga total dari seluruh terdakwa yang berjumlah 6 (enam) orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum.

“Terhadap amar putusan yang dibacakan masing-masing terdakwa dipidana dengan pidana penjara yaitu terdakwa Leo Chandra selama 15 (lima belas) tahun, terdakwa Richard Halomoan Tambunan selama seumur hidup dan terdakwa Hasiholan Samosir selama seumur hidup,” ujar Senopati.

Ia mengakatan, hingga saat ini seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah 6 Terdakwa telah di putus oleh Majelis hakim pada tingkat pertama.” Dengan ini kami dari Penuntut Umum sangat menghormati atas putusan Majelis Hakim perkara a quo, sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan pikir-pikir, diketahui dari Surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut umum sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa dimaksud yaitu dengan pidana Mati, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No 20 Th 2025),” katanya. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

2 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

3 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

4 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Mantan Kepsek di Batuaji Ditangkap karena Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran dan SPP Rp143 Juta

Mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau TelegrapNews.com - Mantan Kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan…

1 hari ago
  • Kepri

Cadangan Pangan Kepri 4.010 Ton, Ria Saptarika Dorong Penguatan dan Distribusi Pangan saat Tinjau Gedung Bulog

Ria Saptarika saat Tinjau Gedung Bulog. F. Istimewa TelegrapNews.com- Anggota DPD RI Komite II, Ir.…

2 hari ago