Ekonomi

Keadilan Biaya Bagi Jemaah, Kunci Jaga Sustainabilitas Keuangan Haji

Telegrapnews.com, – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dihadapkan pada berbagai tantangan dalam mengelola dana haji dan menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu tantangan utama, yakni mendorong keadilan biaya bagi jemaah haji baik yang berangkat maupun yang masih menunggu subsidi atau penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat harus mempertimbangkan kepentingan jemaah tunggu sehingga perlu diperhitungkan dengan baik.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik di dalam negeri dan di luar negeri melonjak tajam sejak terjadi COVID-2019.

“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, saat ini nilai manfaat hasil investasi yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan untuk mensubsidi jemaah yang berangkat saat ini,” kata Acep dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin, 10 Juni 2024

Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu isu krusial yang harus dituntaskan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaran haji.

Mengenai komposisi subsidi nilai manfaat saat ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal subsidi adalah 70-30.

Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% dari BPIH dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat, sehingga proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.

Bahkan diharapkan suatu saat dapat terjadi self financing.

Jika nominal dan persentase nilai manfaat yg didistribusikan ke jamaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun akan dapat mengurangi kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jamaah.

Idealnya harus ada keseimbangan yang logis antara jumlah yang dibayar oleh jemaah dan yang disubsidi oleh BPKH, sehingga pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.

“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah akan membayar Rp70 juta bersumber dari setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat dari Virtual account masing-masing, Sehingga BPKH menanggung sisanya Rp 30 juta,” ujarnya.

Sementara, rasio penggunaan nilai manfaat terhadap biaya haji yang terjadi selama ini belum ideal.

Acep mengatakan, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai dengan dukungan pendanaan yang memadai.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas utama mengelola keuangan haji.

Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan dana haji.

Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji.

Di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

“Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jemaah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya Revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian.

Selama ini, investasi yang dilakukan BPKH terbatas, karena investasi harus dilakukan sesuai syariah. Terlebih produk-produk syariah ini relatif terbatas, sehingga membatasi pilihan investasi.

“Kami harus berinvestasi sesuai syariah. Tidak boleh ribawi. Sedangkan pasar keuangan syariah ini terbatas,” tambahnya.

Karenanya, Acep menegaskan pentingnya UU 34/2014 direvisi.

Sebab dengan pengelolaan yang baik dan kebijakan regulasi yang tepat, BPKH bisa terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umat Islam secara keseluruhan,” tutup Acep.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 1 Tersangka dan Selamatkan Dua WNI yang Hendak Dikirim ke Malaysia

Polisi mengamankan tersangka TPPO. F. istimewa TelegrapNews.com- Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV kembali menunjukkan…

1 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

20 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

20 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

1 hari ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago