Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam
Khuslaini, buronan korupsi di Solok, ditangkap di Batam, Selasa (1/10/2024)

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52), di Batam pada Selasa (1/10/2024).

Khuslaini adalah terpidana dalam kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA:  Didukung untuk Periode Kedua, Ansar Ahmad Dianggap Berhasil Tingkatkan Ekonomi dan UMKM Kepri

baca juga: Ustad Abdul Somad: Suara Anda Penting, Dukung Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan,” ujarnya seperti dikutip kompas, Selasa (1/10/2024).

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok yang terjadi pada tahun 2013.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

BACA JUGA:  Pilkada Batam: Nuryanto Janji Perbaiki Pengelolaan Sampah Batam dengan Teknologi Modern Jika Terpilih

baca juga: ASLI Janji Pasok Air Bersih untuk Bukit Tempayan Jika Terpilih di Pilkada Batam

Dalam kasus ini, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.

BACA JUGA:  Pasangan Asli Dapat Nomor Urut 2, Amsakar: Kemenangan di Depan Mata!

baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tim Gabungan Polisi, Kerugian Capai Rp800 Juta

Penangkapan ini menjadi bagian dari program Tabur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Dari kami tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli Siregar.