Hukum Kriminal

Kejaksaan Menang Telak Lawan Perusahaan Asing! Putusan PN Batam Dibatalkan, Kapal MT Arman Siap Dieksekusi!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kabar gembira datang dari dunia penegakan hukum di Kepulauan Riau! Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil mencetak kemenangan penting dalam sengketa perdata melawan perusahaan asing Ocean Mark Shipping Inc. di tingkat banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau secara tegas membatalkan putusan kontroversial Pengadilan Negeri Batam terkait perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Perkara banding ini tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan menjadi sorotan publik karena menyangkut aset penting negara—kapal MT Arman.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara elektronik pada 31 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan memutuskan untuk:

  1. Menerima permohonan banding dari Kejaksaan selaku pembanding.
  2. Membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.
  3. Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. dan pihak intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
  4. Menghukum Ocean Mark Shipping Inc. membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan ini dan menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membela kepentingan negara.

Ia berharap proses eksekusi atas kapal MT Arman dapat segera dilakukan, seiring dengan kemenangan ini.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan berpihak kepada negara. Tim Jaksa Pengacara Negara telah bekerja keras demi melindungi kepentingan hukum Pemerintah RI,” tegas Devy.

Namun, pihak Kejaksaan masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Ocean Mark Shipping Inc., apakah mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kemenangan ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam ranah perdata dan tata usaha negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi upaya pihak asing yang ingin menguasai aset strategis nasional!

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

1 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

3 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

6 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

22 jam ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

23 jam ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago