Headline

Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam mengajukan upaya hukum banding atas vonis PN Batam kepada dua bandar narkoba. Ke dua bandar, Hendry Paulus dan Azman pengedar 1,9 kg sabu-sabu dan 150 butir pil ektasi dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh PN Batam.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa vonis yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum selama 20 tahun.

Menurut Iqram, vonis tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, yang tengah digalakkan pemerintah.

Baca juga:Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

“Upaya hukum banding ini kami lakukan karena adanya perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim terkait dengan pemidanaan,” ujar Iqram, Jumat (8/11/2024).

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Selain sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, polisi juga menyita 150 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Batam.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dina Puspasari, dengan anggota Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Terkait keputusan ini, Iqram menegaskan bahwa Kejari Batam sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hendry Paulus adalah seorang residivis narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

LAM Batam Tegaskan Berpihak ke Warga Rempang, Tolak Keterlibatan dalam Tim Terpadu Penggusuran

Telegrapnews.com, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam menegaskan komitmennya untuk…

18 menit ago
  • Batam

Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast Bengkong Tawarkan Tiket Lebih Murah Tanpa Seaport Tax

Telegrapnews.com, Batam – Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast Bengkong memberikan kekhususan yang tidak ditemukan di…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pesan Teman Kencan, Pria di Batam Malah Diperas dan Diancam dengan Pisau di Hotel

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial MT (29) menjadi korban pemerasan dan pengancaman setelah memesan…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Menyediakan Wanita Penghibur, Star Pool & Cafe Bintan Dirazia Polisi

Telegrapnews.com, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menggelar razia di Star Pool & Cafe yang terletak…

15 jam ago
  • Tanjung Pinang

Halal Bi Halal PWI Tanjungpinang, Raja Ariza: Wartawan Adalah Sahabat dan Mitra Bangun Negeri

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana keakraban dan semangat kebersamaan terasa hangat dalam acara Halal Bi Halal…

23 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika di Tambelan, Pelaku Diamankan Saat Arus Mudik

Telegrapnews.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika di Tambelan, Bintan. Hal itu…

23 jam ago