Headline

Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam mengajukan upaya hukum banding atas vonis PN Batam kepada dua bandar narkoba. Ke dua bandar, Hendry Paulus dan Azman pengedar 1,9 kg sabu-sabu dan 150 butir pil ektasi dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh PN Batam.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa vonis yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta masing-masing terdakwa dihukum selama 20 tahun.

Menurut Iqram, vonis tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, yang tengah digalakkan pemerintah.

Baca juga:Operasi Gabungan di Kampung Aceh Batam: 88 Warga Positif Narkoba, Puluhan Bong Diamankan

“Upaya hukum banding ini kami lakukan karena adanya perbedaan pandangan hukum antara jaksa dan majelis hakim terkait dengan pemidanaan,” ujar Iqram, Jumat (8/11/2024).

Kasus ini berawal dari penangkapan kedua terdakwa pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Selain sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, polisi juga menyita 150 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Batam.

Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dina Puspasari, dengan anggota Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Terkait keputusan ini, Iqram menegaskan bahwa Kejari Batam sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan ini mendapat perhatian publik, mengingat Hendry Paulus adalah seorang residivis narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

4 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

2 minggu ago
  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

2 minggu ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

2 minggu ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

2 minggu ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

3 minggu ago