Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Pelimpahan Kasus Perjudian Online di Apartemen Aston, 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus perjudian online yang digerebek oleh Polda Kepri di Apartemen Aston, Batam. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.

“Baru kemarin, Kamis 19 Maret 2025, Kejari Batam menerima limpahan berkas tahap II kasus judi online di Apartemen Aston,” ujar Tiyan pada Jumat (21/3/2025).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chandra, pemilik jaringan perjudian online, yang bersama dengan 10 karyawannya, kini harus menghadapi proses hukum. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang diduga merupakan kekasih Chandra.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan di Apartemen Aston pada Jumat, 22 November 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa ruangan di lantai 18 apartemen tersebut dijadikan sebagai markas operasional judi online.

Operator Judi Online Dikurung dalam Kamar

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah waktu itu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online dikurung di salah satu kamar apartemen. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan seluruh kebutuhan makan serta minum disuplai oleh Chandra dan kekasihnya.

“Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai pusat kendali oleh Chandra dan kekasihnya, sementara sembilan operator judi online ditempatkan di lantai 2. Mereka direkrut dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung, lalu dikurung untuk memastikan tidak ada yang bisa melarikan diri atau membocorkan operasi ini,” jelas Irjen Yan Fitri kala itu.

Skema isolasi ini membuat jaringan judi online yang dikelola Chandra berhasil beroperasi tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang lama. Polisi menduga, sistem isolasi pekerja sengaja diterapkan agar mereka tetap bergantung pada jaringan dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Dengan selesainya pelimpahan berkas tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kejahatan siber, termasuk perjudian daring.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago