Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Pelimpahan Kasus Perjudian Online di Apartemen Aston, 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus perjudian online yang digerebek oleh Polda Kepri di Apartemen Aston, Batam. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.

“Baru kemarin, Kamis 19 Maret 2025, Kejari Batam menerima limpahan berkas tahap II kasus judi online di Apartemen Aston,” ujar Tiyan pada Jumat (21/3/2025).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chandra, pemilik jaringan perjudian online, yang bersama dengan 10 karyawannya, kini harus menghadapi proses hukum. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang diduga merupakan kekasih Chandra.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan di Apartemen Aston pada Jumat, 22 November 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa ruangan di lantai 18 apartemen tersebut dijadikan sebagai markas operasional judi online.

Operator Judi Online Dikurung dalam Kamar

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah waktu itu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online dikurung di salah satu kamar apartemen. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan seluruh kebutuhan makan serta minum disuplai oleh Chandra dan kekasihnya.

“Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai pusat kendali oleh Chandra dan kekasihnya, sementara sembilan operator judi online ditempatkan di lantai 2. Mereka direkrut dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung, lalu dikurung untuk memastikan tidak ada yang bisa melarikan diri atau membocorkan operasi ini,” jelas Irjen Yan Fitri kala itu.

Skema isolasi ini membuat jaringan judi online yang dikelola Chandra berhasil beroperasi tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang lama. Polisi menduga, sistem isolasi pekerja sengaja diterapkan agar mereka tetap bergantung pada jaringan dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Dengan selesainya pelimpahan berkas tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kejahatan siber, termasuk perjudian daring.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

10 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

11 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

2 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago