Hukum Kriminal

Kejari Batam Terima Pelimpahan Kasus Perjudian Online di Apartemen Aston, 10 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima pelimpahan berkas tahap II dalam kasus perjudian online yang digerebek oleh Polda Kepri di Apartemen Aston, Batam. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) baik secara formil maupun materiil. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab atas para tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan.

“Baru kemarin, Kamis 19 Maret 2025, Kejari Batam menerima limpahan berkas tahap II kasus judi online di Apartemen Aston,” ujar Tiyan pada Jumat (21/3/2025).

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Chandra, pemilik jaringan perjudian online, yang bersama dengan 10 karyawannya, kini harus menghadapi proses hukum. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang diduga merupakan kekasih Chandra.

Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan di Apartemen Aston pada Jumat, 22 November 2024. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan bahwa ruangan di lantai 18 apartemen tersebut dijadikan sebagai markas operasional judi online.

Operator Judi Online Dikurung dalam Kamar

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah waktu itu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sembilan operator judi online dikurung di salah satu kamar apartemen. Mereka tidak diperbolehkan keluar dan seluruh kebutuhan makan serta minum disuplai oleh Chandra dan kekasihnya.

“Ruangan di lantai 18 digunakan sebagai pusat kendali oleh Chandra dan kekasihnya, sementara sembilan operator judi online ditempatkan di lantai 2. Mereka direkrut dari berbagai daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung, lalu dikurung untuk memastikan tidak ada yang bisa melarikan diri atau membocorkan operasi ini,” jelas Irjen Yan Fitri kala itu.

Skema isolasi ini membuat jaringan judi online yang dikelola Chandra berhasil beroperasi tanpa terdeteksi dalam jangka waktu yang lama. Polisi menduga, sistem isolasi pekerja sengaja diterapkan agar mereka tetap bergantung pada jaringan dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Dengan selesainya pelimpahan berkas tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur kejahatan siber, termasuk perjudian daring.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

5 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

14 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

15 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago