Hukum Kriminal

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dalam langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dan menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan ini dilangsungkan pada Selasa (24/06/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Hadir dalam acara ini Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum, dan para pejabat terkait lainnya.

Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat krusial dalam mendampingi institusi layanan kesehatan yang berstatus BLUD untuk menghadapi berbagai tantangan hukum. “Dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap seluruh aspek administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai hukum,” jelasnya.

Kerja sama ini meliputi:

  1. Bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
  2. Pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
  3. Tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian hukum.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik perjanjian ini dan menekankan bahwa ini merupakan kelanjutan hubungan baik antara Kejati dan Pemprov Kepri.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kolaborasi untuk menjawab tantangan hukum dalam dunia kesehatan. Kami siap mendampingi RSUD RAT agar tetap berada dalam koridor hukum dan good governance,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas insiden wafatnya seorang anak di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat viral. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.

“Pelayanan kesehatan harus bebas dari hambatan administratif dan biaya. Kejaksaan siap mengawasi agar hak masyarakat atas kesehatan terlindungi,” tegasnya.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Diharapkan, model kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk memperkuat sistem layanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

3 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

3 hari ago