Hukum Kriminal

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dalam langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dan menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan ini dilangsungkan pada Selasa (24/06/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Hadir dalam acara ini Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum, dan para pejabat terkait lainnya.

Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat krusial dalam mendampingi institusi layanan kesehatan yang berstatus BLUD untuk menghadapi berbagai tantangan hukum. “Dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap seluruh aspek administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai hukum,” jelasnya.

Kerja sama ini meliputi:

  1. Bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
  2. Pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
  3. Tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian hukum.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik perjanjian ini dan menekankan bahwa ini merupakan kelanjutan hubungan baik antara Kejati dan Pemprov Kepri.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kolaborasi untuk menjawab tantangan hukum dalam dunia kesehatan. Kami siap mendampingi RSUD RAT agar tetap berada dalam koridor hukum dan good governance,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas insiden wafatnya seorang anak di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat viral. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.

“Pelayanan kesehatan harus bebas dari hambatan administratif dan biaya. Kejaksaan siap mengawasi agar hak masyarakat atas kesehatan terlindungi,” tegasnya.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Diharapkan, model kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk memperkuat sistem layanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…

3 jam ago
  • Internasional

Dideportasi Massal! 232 Pekerja Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Hari Ini Lewat Batam

Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…

3 jam ago
  • Bintan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Uban! Barang dari Batam Diperiksa Ketat, Ini Kata Bea Cukai

Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…

5 jam ago
  • Tanjung Pinang

Pagar Beton Setinggi 1 Meter di Gurindam 12 Dibongkar, Gubernur Ansar Sebut ‘Kesalahan Fatal Kontraktor’!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Berlibur ke Kepri Aja’ Jadi Tagline Baru, Targetkan Ledakan Wisatawan di Semester II 2025!

Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Mau ke Singapura dari Batam? Cek Jadwal & Harga Ferry Juli 2025, Mulai dari Rp450 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…

8 jam ago