Kejati Kepri Nyatakan Berkas Lengkap, Tiga WN India Tersangka Pembawa 106 Kg Sabu Segera Disidangkan

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Lengkap, Tiga WN India Tersangka Pembawa 106 Kg Sabu Segera Disidangkan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus sabu tiga wn India segera disidang (ist)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri menyatakan berkas perkara kasus narkotika atas nama tiga tersangka warga negara India, yaitu RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 saat berlayar di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Mereka ditangkap dengan membawa 106 kg sabu di kapal berbendera Singapura.

Menurut Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH., Jumat (8/11/2024), para tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia atas perintah DPO warga Malaysia bernama Riki.

BACA JUGA:  Melalui Sosialisasi Anti-Narkoba, JMSI dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN I Karimun Jadi Duta Pelajar

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM, Bukti Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat

Mereka berencana mengedarkan barang tersebut di Australia dengan imbalan 100.000 dolar Singapura, atau sekitar 1,1 miliar rupiah.

Saat berlayar menuju Surabaya, kegiatan mereka terendus oleh tim gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai. Tim segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Malam Mencekam di Rempang: Warga Diserang OTK, Abu Bakar Dihadapkan Parang di Leher

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Pujiarto, SH., MH. meneliti berkas perkara dengan cermat sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Akhirnya menyimpulkan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materiil.

Kini, proses serah terima tersangka dan barang bukti sedang dikoordinasikan untuk pelaksanaan tahap 2.

Baca juga: HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Ternyata Tidak Ikut Ditahan di Rutan Barelang Batam, Ada Apa?

Kejati Kepulauan Riau menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pemberantasan narkotika di wilayah ini.

“Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, kami menangani 183 perkara narkotika. Tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup untuk 4 terdakwa,” ujar Kasi Penkum.

Penulis: lcm