Headline

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Lengkap, Tiga WN India Tersangka Pembawa 106 Kg Sabu Segera Disidangkan

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri menyatakan berkas perkara kasus narkotika atas nama tiga tersangka warga negara India, yaitu RM, SD, dan GV, telah lengkap (P-21).

Ketiga tersangka ditangkap pada 13 Juli 2024 saat berlayar di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Mereka ditangkap dengan membawa 106 kg sabu di kapal berbendera Singapura.

Menurut Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH., Jumat (8/11/2024), para tersangka membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia atas perintah DPO warga Malaysia bernama Riki.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM, Bukti Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat

Mereka berencana mengedarkan barang tersebut di Australia dengan imbalan 100.000 dolar Singapura, atau sekitar 1,1 miliar rupiah.

Saat berlayar menuju Surabaya, kegiatan mereka terendus oleh tim gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai. Tim segera melakukan penangkapan.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Pujiarto, SH., MH. meneliti berkas perkara dengan cermat sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP. Akhirnya menyimpulkan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materiil.

Kini, proses serah terima tersangka dan barang bukti sedang dikoordinasikan untuk pelaksanaan tahap 2.

Baca juga: HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kejati Kepulauan Riau menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pemberantasan narkotika di wilayah ini.

“Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, kami menangani 183 perkara narkotika. Tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup untuk 4 terdakwa,” ujar Kasi Penkum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

19 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago