Headline

Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal berbendera Malaysia dan Singapura, yakni MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, lepas. Sebelumnya, kedua kapal diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah, Batam

Berdasarkan pantauan melalui laman Vessel Finder, kedua kapal tersebut tidak lagi berada di perairan Batam.

Menurut laporan CNNIndonesia, pada Kamis (7/11/2024), kapal MV Yang Cheng 6 terdeteksi berada di perairan Malaysia, tepatnya di Muar. Sedangkan MV Zhou Shun 9 terpantau di perairan Pulau Kukup, Malaysia.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kapal-kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas PSDKP pada Rabu (9/10/2024). Kapal itu terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir laut ilegal di wilayah Kepri.

Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga telah melakukan aktivitas ilegal di perairan Kepri, mengeruk pasir laut yang kemudian diangkut untuk kegiatan reklamasi di negara tetangga, Singapura.

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut sudah melakukan aktivitas ilegal selama lebih dari 10 kali di perairan Kepri, dengan total pengambilan pasir laut mencapai 1,2 juta ton per tahun. Aktivitas ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar.

Baca juga: Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

“Setiap bulan, dua kapal ini melakukan penyedotan pasir laut sebanyak 100.000 ton kubik. Dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik. Ini merupakan kerugian negara yang besar,” ujar Pung dalam konferensi pers pada 10 Oktober 2024.

Selain menangkap kapal-kapal tersebut, petugas juga mengamankan 26 ABK. Terdiri dari 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 24 warga negara asing (WNA) asal China. Dua kapal tersebut sebelumnya diamankan di perairan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak KKP belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kapal-kapal tersebut setelah meninggalkan perairan Indonesia.

Sumber: cnnindonesia

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

19 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago