Headline

Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Singapura Lepas dari Pengawasan PSDKP, Terpantau di Perairan Malaysia

Telegrapnews.com, Batam – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal berbendera Malaysia dan Singapura, yakni MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, lepas. Sebelumnya, kedua kapal diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah, Batam

Berdasarkan pantauan melalui laman Vessel Finder, kedua kapal tersebut tidak lagi berada di perairan Batam.

Menurut laporan CNNIndonesia, pada Kamis (7/11/2024), kapal MV Yang Cheng 6 terdeteksi berada di perairan Malaysia, tepatnya di Muar. Sedangkan MV Zhou Shun 9 terpantau di perairan Pulau Kukup, Malaysia.

Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Kapal-kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas PSDKP pada Rabu (9/10/2024). Kapal itu terlibat dalam aktivitas pertambangan pasir laut ilegal di wilayah Kepri.

Kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan diduga telah melakukan aktivitas ilegal di perairan Kepri, mengeruk pasir laut yang kemudian diangkut untuk kegiatan reklamasi di negara tetangga, Singapura.

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, kedua kapal tersebut sudah melakukan aktivitas ilegal selama lebih dari 10 kali di perairan Kepri, dengan total pengambilan pasir laut mencapai 1,2 juta ton per tahun. Aktivitas ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar.

Baca juga: Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

“Setiap bulan, dua kapal ini melakukan penyedotan pasir laut sebanyak 100.000 ton kubik. Dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik. Ini merupakan kerugian negara yang besar,” ujar Pung dalam konferensi pers pada 10 Oktober 2024.

Selain menangkap kapal-kapal tersebut, petugas juga mengamankan 26 ABK. Terdiri dari 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 24 warga negara asing (WNA) asal China. Dua kapal tersebut sebelumnya diamankan di perairan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak KKP belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kapal-kapal tersebut setelah meninggalkan perairan Indonesia.

Sumber: cnnindonesia

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

11 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

13 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

15 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

15 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago