Headline

Kejati Kepri Resmi Jalin Kerjasama dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan untuk Bidang Perdata dan TUN

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, SH., MH, menandatangani dua Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Selasa (8/10/2024).

Perjanjian ini berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri. Tujuannya untuk memperkuat sinergi antara Kejati dengan kedua lembaga tersebut.

Baca juga: Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Dalam sambutannya, Teguh Subroto menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik. Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi celah pelanggaran hukum, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat langkah operasional Bawaslu dan BPJS Kesehatan.

“Melalui MoU ini, kami berharap koordinasi antar lembaga dapat lebih efektif, sehingga tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat dijalankan dengan lebih terukur dan optimal,” ujar Teguh.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, S.T., menyambut baik kerjasama ini. Ia mengungkapkan bahwa MoU tersebut akan membantu Bawaslu dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan TUN.

Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Syukuran Dua Tahun Peresmian Masjid At Tabayyun, Kenang Perjuangan Pendirian Masjid

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang dihadapi Bawaslu ke depan. Terutama terkait masalah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, menekankan pentingnya perpanjangan kerjasama ini untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS. Khususnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kerjasama ini akan memperkuat komunikasi antara BPJS Kesehatan dan Kejati dalam menangani masalah hukum terkait JKN,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

MoU ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural dari Kejati Kepri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

19 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

1 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago