Kejati Kepri Tengah Teliti Berkas Perkara Pencurian Wakil Ketua Peradi Batam

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso

Telegramnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah meneliti dan memeriksa berkas yang dikirimkan penyidik Subdirektorat I Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri dengan tersangka Wakil Ketua DPC Peradi Batam pimpinan Mustari dalam kasus pencurian uang dalam perusahaan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH kepada telegrapnews.com belum lama ini.

Menurut Denny, pihaknya tengah mempelajari berkas perkara pencurian yang dikirimkan penyidik Subdit I Reskrim Polda Kepri dengan tersangka ARR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi DPC Batam pimpinan Mustari.

BACA JUGA:  PWI Batam Mantapkan Posisi Jurnalis sebagai Penjaga Fakta, Bukan Pelaku Konflik

“Jaksa peneliti tengah mempelajari berkas yang dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri dengan tersangka ARR dalam kasus pencurian,” ujarnya.

Sebelumnya, rekan ARR, Roliati yang menjabat Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin 10 Mei 2024.

Dalam putusannya Roliati terbukti melakukan tindak pidana, hanya saja dia tidak harus ditahan.

Vonis majelis hakim memutuskan Roliati dihukum percobaan 1 tahun (tidak harus menjalani hukuman) dengan masa percobaan 2 tahun.

BACA JUGA:  Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Batam ke Jakarta, Maret 2025

Putusan itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roliati dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum terdakwa Edward Silitonga menyatakan, kecewa namun menghormati putusan majelis hakim.

Sementara itu JPU Marthin Luther menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan segera melaporkan ke pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya.

“Kami fikir-fikir, atas putusan ini kami segera melaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU pada Kejati Kepri Marthin Luther.

BACA JUGA:  Pelanggaran Perda Parkir di Batam, Ombudsman Minta Warga Tak Bayar Tanpa Karcis

Putusan percobaan Roliati oleh majelis yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu menambah sederet putusan “cantik” bagi terdakwa tahanan kota.

Dari cacatan telegrapnews.com tercatat 2 putusan Onslag dengan terdakwa Riki Lim pada kasus pengrusakan, Roma Nasir Hutabarat pada kasus penipuan.

Serta putusan yang memangkas habis tuntutan JPU dengan terdakwa Kombes Agus Fajar mantan Kabid TIK Polda Kepri dengan perkara kepemilikan narkoba seberat 3,4 gram yang diputus rehabilitasi 1 tahun di Balai Besar Rehabilitasi Bogor.***